Seorang netizen mengaku tak bisa menggunakan uang rupiah khusus (UPK) pecahan Rp 75 ribu saat ingin jajan di warung kelontong.
Pembayaran ditolak karena pedagang menyebut uang tersebut sudah expired atau habis masa berlakunya.
“Beberes kamar nemu duit Rp 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired, search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak,” tulis akun X @tanyakanrl, dikutip Sabtu (5/10).
Merespons hal itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan UPK Rp 75 ribu merupakan alat transaksi yang legal dan belum dicabut dari peredaran.
Menurutnya, UPK Rp 75 ribu dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas dan masa edar selama 25 tahun.
"Masyarakat dapat memiliki UPK Rp 75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi," kata Marlinson kepada kumparan, Sabtu (5/10).
Marlinson menjelaskan, sejak dikeluarkan pada 17 Agustus 2020, UPK Rp 75 ribu telah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa semua jenis pecahan uang rupiah, termasuk UPK, memiliki masa berlaku yang ditentukan dan tidak akan dicetak kembali.
"UPK Rp 75 ribu masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI dan belum ditarik dari peredaran. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan uang ini dalam transaksi sehari-hari," ungkap Marlinson.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim dalam Kick Off Serambi 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jumat (15/3/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Meskipun UPK Rp 75 ribu masih legal untuk digunakan, terdapat beberapa penolakan dari masyarakat yang enggan menerimanya dalam transaksi. Marlison menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut.
"Setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujar Marlinson.
"Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp 75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah," tambahnya.
Baca Lebih Lanjut
BI Nyatakan Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi
Urban Id
BI Klarifikasi soal Uang Rp 10 Ribu Bergambar Rumah Limas: Masih Berlaku
Urban Id
BI: Uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi
Antaranews
Klarifikasi BI: Uang Rp 10 Ribu Gambar Rumah Limas Masih Sah dan Berlaku
Yandi Triansyah
BI: Uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 berlaku sebagai alat pembayaran
Antaranews
BI Resmi Umumkan Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Sudah Tak Berlaku Lagi
Abdul Rosid
Benarkah Uang Rp10 Ribu Lama Tak Berlaku Lagi? Simak Penjelasan Bank Indonesia
Rahmadhani
Luruskan Pernyataan, BI Sebut Duit Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku
Detik
BI Sebut Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi sebagai Alat Pembayaran
Weni Wahyuny
Kisah Istri Kades di Jombang Bayar Umroh Rp 31 Juta Pakai Recehan, Hasil Nabung Sisa Uang Belanja
Musahadah