SURYAMALANG.COM, MALANG - Ponimin (56) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang nekat menggadaikan motor milik tetangganya untuk berjudi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 25 September 2024.
Bermula dari Ponimin meminjam motor milik Suwito (41) sekira pukul 12.30 WIB.
“Awalnya tersangka ke rumah korban berniat untuk meminjam sepeda motor Honda Verza yang akan digunakan untuk mengambiil uang di temannya,” kata Dadang ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Sabtu (5/1/2024).
Pelaku mengatakan kepada korban akan mengembalikan sepeda motornya setelah tiga jam.
Akan tetapi tiga jam berlalu, motor yang dibawa oleh Ponimin tak kunjung kembali hingga beberapa hari kemudian.
Ketika korban meminta motornya untuk dikembalikan, tersangka selalu berkelit.
Karena ini, korban lantas melaporkannya ke Polsek Sumbermanjingwetan pada 30 September 2024.
"Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp 17 juta," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.
Di hari itu juga, polisi langsung mengamankan tersangka di rumahnya.
Akan tetapi sepeda motor milik korban tidak ada di rumahnya.
Berdasarkan pengakuannya, motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain seharga Rp 3 juta.
Uang yang ia terima dari hasil menggadaikan motor Suwito digunakan oleh tersangka untuk berjudi.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polsek Sumbermanjingwetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.