SRIPOKU.COM, INDRALAYA - PT Hutama Karya (Persero) segera melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka).
Keputusan ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2420/KPTS/M/2024 pada tanggal 17 September 2024.
Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang Undang Nomor 2/2022 tentang jalan.
Di mana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
"Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir lima tahun jalan tol ini (Terpeka) belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020," kata Adjib melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Adjib menuturkan, trafik di ruas tol sepanjang 189 kilometer ini terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan.
Mengingat Tol Terpeka belum pernah mengalami penyesuaian tarif sejak beroperasi, langkah penyesuaian tarif ini diharapkan dapat diterima oleh masyarakat.
"Meskipun ada kemungkinan dampak pada volume kendaraan, waktu tempuh yang lebih cepat dan keamanan yang ditawarkan jalan tol tetap menjadi alasan utama bagi masyarakat untuk memilih melintas di tol ini," papar Adjib.
Adjib menambahkan, animo masyarakat untuk melintas di tol yang membentang di wilayah Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan ini juga cukup tinggi.
Terlihat dari banyaknya kendaraan berplat luar kota yang melintas serta peningkatan aktivitas pendidikan dengan banyaknya mahasiswa yang datang dari luar daerah.
"Hal ini menunjukkan bahwa manfaat jalan tol sudah dirasakan luas oleh masyarakat," tuturnya.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional, meningkatkan kualitas perawatan jalan tol, serta memastikan pelayanan yang optimal bagi pengguna.
Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 kilometer per jam dan maksimum 100 kilometer per jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
"Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk. Dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, segera melapor ke call center Tol Terpeka di nomor 0813-2900-0020," pesan Adjib.
Berikut rincian besaran tarif baru Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2420/KPTS/M/2024 :
- Kendaraan golongan I : Tarif semula Rp 170.500, menjadi Rp 255.500.
- Kendaraan golongan II : Tarif semula Rp 255.500, menjadi Rp 383.500.
- Kendaraan golongan III : Tarif semula Rp 255.500, menjadi Rp 383.500.
- Kendaraan golongan IV : Tarif semula Rp 341.000, menjadi Rp 511.500.
- Kendaraan golongan V : Tarif semula Rp 341.000, menjadi Rp 511.500.