TRIBUNBATAM.id, BATAM - Spanduk berukuran besar yang didominasi warna merah dan hitam terpasang di depan area masuk Da Vienna Boutique Hotel Batam di Komplek Srijaya Abadi Blok K Nomor 2-10, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memasang spanduk besar itu.

Dalam spanduk yang terpasang bertuliskan 'Peringatan/Teguran Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah Jika dalam waktu 7 hari tidak melunasi tunggakan akan dilakukan langkah penindakan sesuai dengam peraturan yang berlaku'.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengungkap jika langkah tegas itu mereka ambil karena pemilik hotel yang menunggak pajak sebesar Rp 4 Miliar.

Langkah ini menurutnya diambil untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

Serta sejalan dengan Peraturan Walikota Batam No.10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. 

"Sama seperti penunggak pajak yang sebelumnya telah dipasang oleh Bapenda dan Tim JPN, pemasangan spanduk peringatan kali ini juga telah melewati prosedur yang ada," ujar Raja Azmansyah, Jumat (4/10/2024).

Ia melanjutkan pemasangan spanduk ini telah melalui prosedur resmi setelah pihak hotel tidak merespon teguran pertama hingga ketiga yang telah disampaikan.

Teguran pertama sampai ketiga sudah disampaikan, bahkan Bapenda Kota Batam sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Namun, pihak Davienna Boutique Hotel belum juga melakukan pembayaran sesuai dengan total tunggakan pokok sebesar lebih kurang 4 miliar.

Pemasangan spanduk ini dilakukan di hadapan manajemen hotel.

"Manajemen hotel di Batam itu berjanji akan segera menghubungi pihak owner untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan Tim JPN dan Bapenda Kota Batam," sebutnya.

Bapenda Kota Batam terus menginventarisir objek pajak lainnya yang belum memenuhi kewajiban mereka dan akan melakukan tindakan serupa bila diperlukan.

Ini menurutnya penting demi menjaga kepatuhan pajak dan mengoptimalkan PAD Batam. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca Lebih Lanjut
Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Diskon Pajak dan Bebas Tunggakan
Ardhana Adwitiya
Bogor, Depok dan Bekasi Kebagian Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Tanggal Segini
Irsyaad W
Penangkapan Khuslaini di Batam, DPO Korupsi di Solok Bikin Negara Rugi Rp 101 Juta
Septyan Mulia Rohman
Bapenda Kabupaten Serang Gencar Lakukan Sasar dan Berkunjung Demi Genjot Penerimaan Daerah
Agung Yulianto Wibowo
Tumpukan Uang Rp 372 Miliar Sitaan Kejagung di Kasus Korupsi Duta Palma
KumparanNEWS
Samsat Cianjur catat 1.700 kendaraan dinas menunggak pajak
Antaranews
Harga Roadster Listrik MG Cyberster Rp 1,6 Miliar, Diklaim Laku 50 Unit di RI
KumparanOTO
Buron Kasus Korupsi di Solok Khuslaini Ditangkap di Batam
Dewi Haryati
Buronan Korupsi Khuslaini Ditangkap Kejagung di Batam
M Syofri Kurniawan
Daftar Harga Terbaru BBM Non Subsidi di Kepri dan Batam, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024
Dewi Haryati