Sudah menjual kendaraan Anda? Jangan lupa blokir STNK-nya. Proses pemblokiran STNK pun kini semakin mudah, baik melalui kunjungan langsung ke kantor Samsat terdekat maupun secara online.
Pemblokiran STNK adalah langkah penting yang sering diabaikan oleh banyak pemilik kendaraan. Padahal, STNK yang masih aktif dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti terjadinya pelanggaran lalu lintas. Selain itu, STNK yang masih tercatat atas nama Anda juga akan membuat Anda terkena pajak progresif apabila Anda sudah memiliki kendaraan baru.
Peraturan mengenai pemblokiran STNK ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 87 ayat 3. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemblokiran data STNK dilakukan demi kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan kendaraan bermotor.
Memblokir STNK dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Sebelum datang ke kantor Samsat terdekat, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas-berkas berikut:
Setelah seluruh berkas yang diperlukan sudah disiapkan dengan baik, Anda bisa langsung datang ke Samsat terdekat dan mengikuti arahan yang diberikan oleh petugas.
Selain datang langsung ke Samsat, pemblokiran STNK juga dapat dilakukan secara online pada beberapa wilayah.
Surat pernyataan yang dapat diunduh di website https://bapenda.jakarta.go.id/.
Setelah selesai, status pemblokiran nantinya akan dikirim melalui email. Selain itu, status pemblokiran juga bisa dilihat pada kolom PKB. Apabila terdapat kendala, Anda dapat menghubungi Hallo Pajak Jakarta di 1500177.
Setelah selesai, status pemblokiran nantinya akan dikirim melalui email. Selain itu, status pemblokiran juga bisa dilihat pada kolom PKB. Apabila terdapat kendala, Anda dapat menghubungi Hallo Pajak Jakarta di 1500177.