BANGKAPOS.COM-- Tersangka kasus korupsi timah Helena Lim diketahui akan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Harvey Moies Senin depan, (7/10/2024).
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang kasus timah dengan terdakwa Helena, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024).
"Mohon izin Yang Mulia untuk hari Senin itu kebetulan para terdakwanya yang ada disini itu digunakan untuk jadi saksi, untuk perkara Harvey Moeis," ujar Jaksa.
"Yang mana?" tanya Hakim Pontoh.
"Yang untuk Harvey Moies, Helena," kata Jaksa.
Lanjut jaksa, untuk Riza Pahlevi selaku eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Emil Ermindra selaku eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa akan dijadikan saksi untuk klaster tiga terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
Adapun ketiga terdakwa itu yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani alias Bani.
Mereka diketahui juga turut terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang kini telah duduk di kursi terdakwa.
"Pak Riza, Pak Emil dan Pak MB Gunawan untuk (saksi) klaster PNS," jelas Jaksa.
"Hari?" tanya Hakim.
"Hari Senin juga," ucap Jaksa.
Helena kumpulkan uang pengamanan
Adapun dalam perkara ini, Helena didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.
Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.
Perusahaan smelter swasta yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
"Terdakwa HELENA memberikan sarana kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750/ ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility," kata jaksa di dala dakwaan Helena Lim.
Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Bangkapos.com/Tribunnews)