Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim bakal jadi saksi mahkota untuk terdakwa Harvey Moies dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (7/10/2024).

Informasi itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang kasus timah dengan terdakwa Helena, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024).

"Mohon izin Yang Mulia untuk hari Senin itu kebetulan para terdakwanya yang ada disini itu digunakan untuk jadi saksi, untuk perkara Harvey Moeis," ujar Jaksa.

"Yang mana?" tanya Hakim Pontoh.

"Yang untuk Harvey Moies, Helena," kata Jaksa.

Lanjut jaksa, untuk Riza Pahlevi selaku eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Emil Ermindra selaku eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa akan dijadikan saksi untuk klaster tiga terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

Adapun ketiga terdakwa itu yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani alias Bani.

Mereka diketahui juga turut terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang kini telah duduk di kursi terdakwa.

"Pak Riza, Pak Emil dan Pak MB Gunawan untuk (saksi) klaster PNS," jelas Jaksa.

"Hari?" tanya Hakim.

"Hari Senin juga," ucap Jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Helena didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.

Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.

Perusahaan smelter swasta yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

"Terdakwa HELENA memberikan sarana kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750/ ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility," kata jaksa di dala dakwaan Helena Lim.

Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Lebih Lanjut
Bos Timah Tamron Akui Setor Dana CSR ke Money Changer Helena Lim atas Perintah Harvey Moeis
Acos Abdul Qodir
Aon Bos Timah Bangka Ternyata Sudah Lama Kenal Helena Lim: Karena Dia Pemilik Money Changer
Evan Saputra
BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Terdakwa Harvey Moeis, Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi
Rahmat Gilang Maulana
Petinggi Smelter Swasta Setor Rp 122 M ke Helena untuk Dana CSR Harvey Moeis
Detik
Pentinggi Smelter Swasta Setor Rp 122 M ke Helena untuk Dana CSR Harvey Moeis
Detik
Dua Mantan Petinggi PT Timah Bersaksi untuk Harvey Moies, Siapa Saja Mereka?
Muhammad Zulfikar
Smelter Swasta Disebut Setor 'Biaya Koordinasi' Rp 7,5 Miliar ke Money Changer Milik Helena LimĀ 
Hendra Gunawan
Update Kasus Timah: Tukar Uang Rp 7,8M di Money Changer Helena Lim, Uang Penukarannya Tak Diberikan
Ravianto
Hakim Geram Eks Dirut PT Timah Mengaku Tak Tahu Harvey Moeis Bos PT RBT: Saudara Jangan Begitu
Adi Suhendi
Hakim Cecar Eks Dirut Timah soal Harvey Moeis: Mau Dilindungi Siapa?
Detik