SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dua pemilik tempat karaoke 'mami' muncikari yang menjajakan kemolekan tubuh para gadis pemandu lagunya di Kota Malang dan Kota Surabaya, ditangkap Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Pertama, tersangka wanita berinisial MO (30) warga Jember merupakan muncikari 'mami' di tempat hiburan malam karaoke kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya. 

Tersangka MO mempekerjakan sembilan orang gadis untuk menjadi pemandu lagu ruang karaoke sembari memberikan layanan tambahan hubungan intim kepada pelanggan yang menginginkannya. 

Layanan tambahan untuk hubungan intim dengan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) tersebut dapat dilakukan langsung di area ruangan karaoke yang telah dipesan sebelumnya. 

Tidak ada tarif pasti yang dipasang tersangka MO untuk memberikan fitur layanan 'plus-plus' tersebut. 

Kesepakatan harga diantara kedua belah pihak menjadi metode terselubung dalam bisnis hiburan malam tersebut. 

Namun, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Santoso, mengatakan pihaknya menyita uang sekitar Rp 1,9 juta dalam sebuah rekening milik tersangka yang diduga kuat hasil transaksi pelanggan pengguna jasa bisnis lendir terselubung itu. 

"Barang bukti yang kami amankan Rp 1,9 juta (diduga harga)," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (2/10/2024). 

Kemudian, kasus kedua, wanita berinisial K (59) ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai mami yang menjajakan kemolekan tubuh para LC di tempat karaoke kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

Modusnya, terbilang sama dengan kasus yang berhasil diungkap di sebuah tempat karaoke Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Yakni berkedok membuka tempat karaoke, namun menyediakan layanan 'plus-plus' hubungan intim dengan LC yang digemarinya.

Bedanya dengan kasus pertama sebelumnya, Tersangka K menyediakan tempat khusus seperti kamar atau bilik kecil untuk berhubungan intim. 

"Ada yang Rp2 juta yang kami sita dari pihak tersangka," katanya. 

Menurut Ali Santoso, masing-masing tersangka itu mempekerjakan sekitar sembilan orang wanita untuk dijadikan LC yang juga menyediakan jasa 'plus-plus' kepada pelanggannya. 

Para LC tersebut berusia dewasa, dan mereka direkrut tersangka dari berbagai daerah di Jatim, diantaranya kawasan Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan kabupaten lain. 

Kebanyakan dari para LC tersebut tidak mengetahui bakal dipekerjakan sebagai LC dengan tambahan pekerjaan untuk merelakan kesuciannya

"Korban ini gak tahu kalau dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Yang penting korban dipekerjakan. Masing-masing dari muncikari ada 9 orang. Dewasa semua. Ada Blitar, Tulungagung," pungkasnya. 

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sekitar Rp600 juta. 

"2 kasus TPPO, pertama di Kecamatan Gubeng, menetapkan 1 orang tersangka inisial M warga Jember. Kedua, kasus di Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang. Kami menetapkan K (59) sebagai tersangka," ujar Suryono. 

Baca Lebih Lanjut
Gelar Razia Balap Liar di Dua Lokasi di Malang, Polisi Amankan Enam Sepeda Motor
Dwi Prastika
BREAKING NEWS: Mahasiswa Petra Surabaya Ditemukan Tewas di Samping Gedung Kampus, Polisi Olah TKP
Ndaru Wijayanto
Ratusan Gamer Unjuk Kebolehan di AXIS Esports Labs di Malang Town Square 
Timesindonesia
Polisi Tangkap 6 Oknum Suporter Pengeroyok Steward di Jalak Harupat
KumparanNEWS
JATIM TERPOPULER Penemuan Kerangka Manusia di Sungai Surabaya - Kakek Malang Terseret Arus Sungai
Hefty Suud
Polisi umumkan identifikasi temuan kerangka manusia di Surabaya
Antaranews
Penguatan Kerja Sama Operasional antara UWG Malang dan Bank BTN
Timesindonesia
BREAKING NEWS Pembuang Bayi di Sukowati Bojonegoro Ditangkap, Pasangan Kekasih Asal Lamongan
Titis Jati Permata
Terekam CCTV, Maling Motor Vespa Sprint di Minimarket Ngagel Surabaya, Teman Korban Lupa Cabut Kunci
Titis Jati Permata
Breaking News, Kecelakaan di Bintan Viral Tewaskan Dua Pengendara Motor
Septyan Mulia Rohman