TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group.
Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Hari ini, tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (30/9/2024).
Abdul Qohar menambahkan bahwa dalam pengembangan kasus ini, pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group, khususnya dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Abdul Qohar menyatakan bahwa selain PT Asset Pacific, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyediaan uang terhadap lima korporasi lainnya.
"Ada lima perusahaan yang telah ditetapkan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT.
Sedangkan untuk dua perusahaan, yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation, disangka melanggar tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, yang merupakan bos PT Duta Palma Group. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. (kompas.com)
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, yang merupakan bos PT Duta Palma Group. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. (kompas.com)