TRIBUNJATIM.COM - Berikut cara perbaiki skor BI Checking.
Diketahui, kena blacklist di BI Cheking menjad salah satu penyebab pengajuan KPR ditolak bank.
Selain itu, sempat viral pelamar kerja tak lolos karena terganjal skor kredit.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyimpan skor kredit warga negara yang pernah meminjam dana di lembaga-lembaga perbankan.
Sistem penyimpanan tersebut dinamakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau sebelumnya disebut BI Checking.
Jika Tribunners pernah meminjam dana ke bank atau pinjaman online (pinjol) legal, jangan lalai akan kewajiban membayar sejumlah tagihan selama masa kredit yang diajukan karena bisa kena blacklist.
Karena jika sudah terkena blacklist, debitur akan susah lagi mendapat pinjaman online lagi.
Tak hanya itu, debitur juga akan susah ketika hendak mengajukan kredit atau permohonan KPR di bank.
Pasalnya, perbankan dan lembaga keuangan kerap memanfaatkan BI Checking untuk memeriksa seseorang ketika mengajukan permohonan kredit seperti rumah atau kendaraan.
Apabila skor BI Checking buruk, maka hal tersebut dapat menjadi hambatan besar dalam perolehan kredit di masa mendatang.
Lantas, apa yang harus kita lakukan jika itu sudah terjadi?
Skor kredit dalam BI Checking
Melansir dari laman resmi OJK, ada beberapa kategori skor kredit dalam BI Checking.
Cara memperbaiki skor BI Checking
Apabila riwayat kreditmu berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui.
Sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak karena sudah di backlist dan masuk daftar hitam OJK.
Namun tak perlu khawatir, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki skor BI Checking.
Pertama, bila skor BI Checking atau SLIK OJK seseorang buruk maka ia bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman.
Kedua, bagi seseorang yang pernah memiliki tagihan pay later dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.
Cara cek SLIK OJK secara online :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com