TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Harga tiket kapal ferry dari Tanjung Balai Karimun tujuan Sekupang, Kota Batam naik sebesar Rp17 ribu.
Kenaikan harga tiket Karimun ke Batam lewat Pelabuhan Sekupang ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada 30 Agustus 2024 dan berlaku pada tanggal yang sama.
Dengan begitu, harga tiket kapal yang sebelumnya Rp103.000, saat ini naik menjadi Rp120.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri, Junaidi menjelaskan, kenaikan tersebut lantaran ada perubahan rute pelayaran.
Itu menyusul adanya protes warga yang tidak terima atas gelombang laut yang disebabkan kapal yang melintas.
“Keputusan ini juga berdasarkan hasil rapat pada 13 Juni 2024 di Graha Kepri.
Ia menjelaskan penambahan jarak tempuh tersebut, awalnya kapal yang menuju Tanjungbalai Karimun melewati Belakang Padang mendapat protes penduduk pesisir.
“Maka jalur tempuhnya dipindah atau dialihkan. Sehingga ada penambahan jarak tempuh. Maka adanya penyesuaian tarif,” kata Junaidi. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Ia menjelaskan penambahan jarak tempuh tersebut, awalnya kapal yang menuju Tanjungbalai Karimun melewati Belakang Padang mendapat protes penduduk pesisir.
“Maka jalur tempuhnya dipindah atau dialihkan. Sehingga ada penambahan jarak tempuh. Maka adanya penyesuaian tarif,” kata Junaidi. (Tribunbatam.id/endrakaputra)