TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali diterapkan pada Sabtu (28/9/2024) pagi.
Pemberlakuan aturan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat yang menuju kawasan wisata Puncak.
Aturan gage ini mengharuskan pengendara untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal di kalender, berdasarkan angka terakhir nomor polisi.
Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) aktif memeriksa pelat nomor kendaraan sebagai syarat untuk melintas.
Petugas gabungan telah ditempatkan di pintu masuk Puncak, termasuk di sekitar Exit GT Tol Ciawi Km 46+500, Simpang Gadog, dan Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Meskipun demikian, masih banyak pengendara yang melanggar aturan ini.
Petugas langsung memberikan sanksi dengan memutar balik kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan gage.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari, menginformasikan bahwa kebijakan ganjil genap ini berlaku mulai Jumat (27/9/2024) hingga Minggu (29/9/2024).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Puncak-Batas Kota Cianjur.
"Untuk rekayasa lalu lintas, kami menerapkan ganjil genap dari hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu. Bagi kendaraan yang pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap, maka akan diputar balik oleh petugas," tegas Ardian.
Selain itu, Ardian juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menerapkan skema satu arah di sepanjang ruas Jalan Raya Puncak Bogor.
Skema ini akan dimulai dari Jalan Raya Puncak hingga perbatasan Puncak Pass, Cianjur, dan akan diterapkan secara situasional, tergantung pada kepadatan arus kendaraan.
"Ya, kami akan menerapkan one way, baik ke atas maupun ke bawah," imbuh Ardian.
(Kompas.com)