TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) yang dibacok pacarnya seorang Rohingya di Malaysia, Rabu (25/9/2024).
Semula korban ingin pulang ke Indonesia.
Tapi pacar pelaku justru tak terima.
Peristiwa itu terjadi di Taman ACBE, Bahau, Negara Bagian Negeri Sembilan.
Perempuan itu dilaporkan ditikam oleh pacarnya sendiri.
Kepala Polisi Jempol, Supt Hoo Chang Hook, mengatakan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 waktu setempat, setelah terjadi perselisihan di antara pasangan itu.
“Korban yang berusia 40 tahun ingin kembali ke Indonesia, tetapi pacarnya yang berusia 38 tahun yang merupakan warga Rohingya marah dan menikamnya," jelas dia, dikutip dari Bernama.
Menurut Chang Hook, tersangka terlebih dahulu menyerang korban sebelum menggunakan pisau.
"Pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motor dan korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kuala Pilah untuk mendapatkan perawatan,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Polisi mengatakan, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 326 KUHP Malaysia, yang membawa hukuman hingga 20 tahun penjara, denda, atau hukuman cambuk.
Sementara itu kasus penganiayaan juga pernah terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang wanita berinisial S (29) nekat menganiaya ibu kandungnya sendiri, Siti Syamsiah (64).
S menganiaya menggunakan parang hingga ibunya hampir tewas, Selasa (24/9/2024).
Penganiayaan itu dilakukan S di depan banyak warga di halaman rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Aksi itu juga terekam video hingga viral di media sosial.
Terlihat pelaku disebut sebagai anak menganiaya ibunya sampai bersimbah darah.
Warga setempat, berusaha menghalau aksi pelaku namun terhalang pagar.
Warga lainnya pun terpaksa memanjat pagar untuk menghentikan aksi brutal pelaku.
Usai menjauhkan pelaku dari ibunya, korban bersimbah darah pun dievakuasi warga.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, kejadian bermula saat pelaku (sang anak) yang diduga mengalami gangguan jiwa ditegur oleh sang ibu.
Sang anak yang tidak terima, langsung mengambil sebilah parang dan menyerang ibunya.
"Dari keterangan korban, ia menerangkan bahwa korban menegur anaknya (pelaku) untuk melakukan satu pekerjaan rumah yaitu membersihkan rumah," kata AKP Wahiduddin.
"Namun pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak menerima teguran korban, sehingga pelaku langsung mengambil parang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban ibu kandungnya sendiri," sambungnya.
Sementara itu, Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris juga tampak berada di lokasi.
"Pelaku sudah diserahkan di Polrestabes Makassar," kata Kompol Muh Idris.
"Saya tangani karena wilayah saya, jadi saya amankan.
Kompol Idris juga membenarkan, bahwa pelaku adalah anak dari korban.
"Iya, anak ibu. Kalau penjelasan lebih lanjut bisa di polrestabes," jelasnya.
Kondisi dugaan gangguan kejiwaan terhadap pelaku SR, kata Wahid juga dikuatkan pernyataan ayahnya atau suami korban, Hakim.
"Menurut keterangan ayah pelaku, bahwa pelaku yang merupakan anak pertamanya sudah lama mengalami gangguan jiwa dan seringkali marah dan mengamuk di dalam rumah," bebernya.
Akibat penganiayaan itu, Siti Syamsiah mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya akibat tebasan parang sang anak.
Kini Siti Syamsiah dirawat di RS Jala Ammari Lantamal VI Makassar.
Dikutip dari TribunJakarta, terlihat sang ibu terbaring di atas kasur rumah sakit dalam keadaan memprihatinkan.
Wajahnya terlihat penuh luka.
Mata sebelah kiri membengkak.
Kening dan pipi sebelah kanan terllihat dibalut perban.
Sementara kanula nasal atau alat penyalur oksigen, terpasang di lubang hidungnya untuk membantunya bernafas.
Baju yang dikenakannya terlihat ada bekas-bekas darah.
Sang ibu terlihat masih dalam penanganan pihak rumah sakit.
"Ralat: Korban tidak meninggal, saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit," tulis akun @Txtdrbugis.
Hingga malam hari, suasana lokasi kejadian di Jalan Tinumbu, Lorong 148, Kecamatan Bontoala terpantau ramai dipenuhi warga sekitar.
Mereka terlihat berdiri sembari melihat lokasi kejadian dari balik pagar rumah.
Sementara itu, kisah penganiayaan lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Media sosial dihebohkan dengan video pria menganiaya bocah perempuan di bawah umur.
Belakangan diketahui pria yang menganiaya tersebut adalah paman dari bocah perempuan itu.
Korban berinisial SR (10), sementara pelaku Fi (43).
Dalam video viral yang direkam warga sekitar, si paman tampak membawa parang panjang di pinggangnya.
Ia berkali-kali menyerang si bocah perempuan.
Mulai dari menyeret kaki, menginjak, membanting tubuh korban hingga menyalakan api korek yang diarahkan kepada tubuh korban.
Belakangan diketahui kasus paman banting keponakan tersebut terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9/2024).
Sejak videonya viral di media sosial, polisi langsung menindaklanjuti laporan penganiayaan yang dilakukan si paman terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun itu.
Fi kini telah ditangkap Polres Bulukumba pada Selasa (10/9/2024) dini hari.
Sementara korban dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Pemicu paman banting keponakan di Bulukumba, Sumsel tersebut juga terungkap.
Awalnya Fi yang pulang dari petik cengkih itu mendapati orangtuanya memarahi SR karena ketahuan mencuri uang.
SR disebutkan ketahuan mencuri uang nenek berkali-kali mulai Rp300 ribu, kemudian Rp50 ribu dan terakhir Rp50 ribu.
Atas dasar ini, orangtua SR meminta Fi untuk menasihati SR supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Namun bukannya menasihati, Fi justru melakukan tindak penganiayaan dengan menyeret kaki, menampar hingga menginjak tubuh SR.
"Pelaku mendatangi korban di rumah neneknya, langsung menyeret korban serta menendang, menginjak dan memukulnya," kata Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar, dikutip dari Tribun Bengkulu.
Aiptu Ahmad Kahar yang dikonfirmasi Kompas, Selasa (10/9/2024) juga mengatakan hingga kini pihaknya masih menyelidiki.
"Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan."
"Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin," katanya.
Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.
"Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Sementara itu sebelumnya pernah viral ayah menyandera anaknya sendiri.
Bayi berinisial SD (1) disandera oleh ayahnya sendiri, Sandi (25).
Bayi itu disiksa dengan cara diikat.
Wajahnya juga disundut rokok.
Sandi tega menyandera bayinya dalam rumah di Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penyelamatan SD berjalan dramatis karena penyanderaan sudah berlangsung selama 16 jam.
Akhir cerita, SD berhasil diselamatkan oleh AKBP Andiko yang turun langsung ke tempat kejadian perkara.
Melansir dari Tribunnews, sempat terlihat AKBP Andiko menangis usai menyelamatkan SD.
Video tersebut diunggah oleh akun X @glowingbgt.
Pada awal rekaman terlihat korban digendong oleh anggota kepolisian.
SD tampak tenang sambil meminum susu dalam botol.
AKBP Andiko kemudian mengelus lembut kepala korban.
Bahkan, ia sempat menangis karena tidak tega mengetahui wajah SD terluka karena sundutan rokok.
AKBP Andiko menyapu air mata yang keluar dengan tangan kirinya.
Ratusan pengguna X lainnya meramaikan dengan berbagai responsnya.
Ada yang menyoroti kinerja cepat polisi dalam menyelamatkan korban.
"Gila, polisi yg udah biasa nanganin kasus kriminal liat darah aja sampe nangis loh," tulis @Ex_celling.
"Polisi yg ga sekali 2 kali nanganin kasus berdarah, aneh sampe yg udh jadi belulang pun bisa nangis sesenggukan kayak gtu lho. bapak nya disebut binatang pun masih mulia binatang," timpal akun lain @lychenny.
AKBP Andiko memberikan perhatian penuh terhadap kasus kekerasan yang menimpa SD.
Ia menyempatkan diri menjenguk korban saat dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan foto yang diunggah di web polrespinrang.com, AKBP Andiko menggendong dan bercengkerama dengAKBP Andiko mengungkap motif Sandi yang tega menyandera bayinya sendiri.
Semua bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan sang istri.
Sandi kemudian ditinggal karena istri pulang ke rumah orang tuanya di luar daerah.
“Yang bersangkutan menyekap anaknya sendiri, Pelaku ini kesal sama istri dan melampiaskan kepada anaknya sendiri setelah istrinya meninggalkan rumah pulang ke rumah orang tuanya di luar daerah kota pinrang,” ungkap dia, dikutip dari polrespinrang.com.
AKBP Andiko melanjutkan, Sandi sempat menelpon sang istri.
Ia meminta agar istrinya kembali pulang dan bertemu dengan bayinya.
Namun karena tidak diangkat, membuat Sandi terbakar emosi.
Ia menganiaya bayinya dengan cara diikat dan disundut rokok.
Sandi juga tega mengancam akan membunuh bayinya dengan parang.
Parahnya, Sandi merekam aksinya agar videonya dikirimkan ke sang istri.
Kabar penyekapan Sandi kemudian diketahui oleh para tetangga.
Korban disekap sejak Minggu (4/8/2024) mulai pukul 19.00 Wita hingga Senin (5/8/2024) pukul 10.00 Wita.
Selama 16 jam itu, SD hanya bisa menangis ketakutan.
"Pada saat itu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," tambah AKBP Andiko.
Setelah negosiasi yang alot, akhirnya Sandi menyerahkan SD ke polisi.
"Anggota berhasil menyelamatkan balita yg disandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar 16 jam bernegosiasi," kata AKBP Andiko.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan telah mengamankan Sandi.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.