SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kakak yang sengaja bakar rumah adiknya di Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terancam 12 tahun penjara. 

Ancaman penjara 12 tahun itu nyata akan dihadapi oleh Lutfi Jauhari (55) pria yang tinggal di Perum Graha Mulia, Desa Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Lutfi merupakan kakak kandung dari Ahmad Madhani (31) yang tinggal di Jl Adityawarman, Kelurahan Kaliwunggu, Kecamatan Jombang. Rumah Ahmad sengaja dibakar oleh Lutfi. 

Kedua saudara kandung ini sempat terlibat cekcok perihal warisan keluarga.

Menurut  Kapolsek Jombang AKP Soesilo, kejadian bermula pada Kamis (26/9/2024), sekitar pukul 12.00 WIB siang. 

Sang adik, yang juga korban kala itu tengah bersama saksi bernama Nasirudin dan sang kakak, Lutfi Jauhari berada di ruang tengah rumah Ahmad di Kelurahan Kaliwungu. 

"Ketiganya membahas tentang rumah warisan dan hendak membagi atas rumah peninggalan orang tuanya itu," ucap AKP Soesilo saat konferensi pers di Mapolsek Jombang, Jumat (27/9/2024). 

Pembahasan seputar warisan tersebut, berujung cekcok antara Ahmad dan Lutfi.

Akhirnya, Lutfi mengancam akan membakar rumah tersebut. 

Selanjutny,a Lutfi keluar sebentar dan tak lama masuk kembali ke dalam rumah dengan membawa botol berisikan BBM jenis pertalite. 

"Kemudian menyiramkan BBM jenis pertalite tersebut ke arah penyekat ruangan yang berada di ruang tengah rumah,  yang kemudian dinyalakan menggunakan korek api yang dibawanya," ulas AKP Soesilo.

Melihat hal itu, Ahmad dan Nasirudin lari keluar rumah. Sementara Lutfi lari ke belakang rumah.

Api membakar seisi rumah seperti sofa, lemari, pakaian, kulkas, tv, plafon dan atap rumah. 

Jika di total, kerugian atas insiden itu mencapai Rp 500 juta. 

Lutfi, setelah melakukan aksinya itu tak bisa kabur dan berhasil ditangkap Polisi, setelah sang adik melaporkan aksi nekat sang kakak.

Lutfi diamankan ke Polsek Jombang beserta barang bukti sebuah korek api (bensol) warna kuning serta bekas kayu yang terbakar. 

"Tersangka terancam mendapatkan dukungan pidana 12 tahun seperti dalam Pasal 187 KUHP," pungkas AKP Soesilo. 

Baca Lebih Lanjut
Ibu yang Gorok Bayi 18 Hari di Sumut Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui
Detik
Pengakuan Kakak Remaja yang Tewas di Kali Bekasi, Tak Kunjung Diberi Izin Lihat Jenazah Adiknya
Rr Dewi Kartika H
Keluarga korban Kali Bekasi sebut adiknya anak rumahan
Antaranews
Kunci 3 Balita di Kamar Bawa Petaka, Tewas Dalam Kebakaran hingga Puluhan Orang Kehilangan Rumah
Rr Dewi Kartika H
Pembunuh Bocah Perempuan Dililit Lakban di Lebak Terancam 15 Tahun Penjara
Detik
Viral Perampokan Keluarga di Bogor, Bukan karena Konten Pamer Rumah Mewah, Pelaku Sudah Kenal Korban
Rekarinta Vintoko
Pengakuan Kakak Adik yang Habisi Tetangga di Palembang, Pelaku Emosi Ayahnya jadi Bahan Candaan
Yandi Triansyah
SOSOK Emak-emak Lahiran Sendiri Pakai Pisau Dapur, Tega Tinggalkan Anak Keempatnya di Rumah Kosong
Septrina Ayu Simanjorang
Pelaku penyiraman air keras ke polisi terancam tujuh tahun penjara
Antaranews
Dijerat Pasal Berlapis, Komplotan Perampok di Pamijahan Bogor Terancam Hukuman Mati
Yudistira Wanne