SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kakak yang sengaja bakar rumah adiknya di Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terancam 12 tahun penjara.
Ancaman penjara 12 tahun itu nyata akan dihadapi oleh Lutfi Jauhari (55) pria yang tinggal di Perum Graha Mulia, Desa Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Lutfi merupakan kakak kandung dari Ahmad Madhani (31) yang tinggal di Jl Adityawarman, Kelurahan Kaliwunggu, Kecamatan Jombang. Rumah Ahmad sengaja dibakar oleh Lutfi.
Kedua saudara kandung ini sempat terlibat cekcok perihal warisan keluarga.
Menurut Kapolsek Jombang AKP Soesilo, kejadian bermula pada Kamis (26/9/2024), sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Sang adik, yang juga korban kala itu tengah bersama saksi bernama Nasirudin dan sang kakak, Lutfi Jauhari berada di ruang tengah rumah Ahmad di Kelurahan Kaliwungu.
"Ketiganya membahas tentang rumah warisan dan hendak membagi atas rumah peninggalan orang tuanya itu," ucap AKP Soesilo saat konferensi pers di Mapolsek Jombang, Jumat (27/9/2024).
Pembahasan seputar warisan tersebut, berujung cekcok antara Ahmad dan Lutfi.
Akhirnya, Lutfi mengancam akan membakar rumah tersebut.
Selanjutny,a Lutfi keluar sebentar dan tak lama masuk kembali ke dalam rumah dengan membawa botol berisikan BBM jenis pertalite.
"Kemudian menyiramkan BBM jenis pertalite tersebut ke arah penyekat ruangan yang berada di ruang tengah rumah, yang kemudian dinyalakan menggunakan korek api yang dibawanya," ulas AKP Soesilo.
Melihat hal itu, Ahmad dan Nasirudin lari keluar rumah. Sementara Lutfi lari ke belakang rumah.
Api membakar seisi rumah seperti sofa, lemari, pakaian, kulkas, tv, plafon dan atap rumah.
Jika di total, kerugian atas insiden itu mencapai Rp 500 juta.
Lutfi, setelah melakukan aksinya itu tak bisa kabur dan berhasil ditangkap Polisi, setelah sang adik melaporkan aksi nekat sang kakak.
Lutfi diamankan ke Polsek Jombang beserta barang bukti sebuah korek api (bensol) warna kuning serta bekas kayu yang terbakar.
"Tersangka terancam mendapatkan dukungan pidana 12 tahun seperti dalam Pasal 187 KUHP," pungkas AKP Soesilo.