TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN – Pria berinisial A (35) diringkus Polsek Sungai Loban setelah dilaporkan membubarkan pernikahan mantan istrinya, SR (28).

Peristiwa pengancaman itu terjadi Rabu (25/9/2024) sekitar jam 17.00 Wita di Desa Sumber Sari RT 6, Kecamatan Sungai Loban, Kalsel.

Kapolres Tanahumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Sungai Loban Ipda Kitty Tokan mengatakan S membubarkan acara pernikahan SR, mantan istrinya dengan pria lain.

S tiba-tiba mendatangi acara pernikahan tersebut sambil membawa sebilah senjata tajam jenis pisau.

Dia membubarkan acara pernikahan dengan mengayunkan senjata tajam tersebut kepada semua orang yang ada di acara pernikahan.

S langsung masuk ke rumah tempat hajatan berlangsung sambil berlari.

Dia kemudian mengejar korban dengan menggunakan sebilah pisau.

Beruntung korban sempat masuk ke dalam kamar.

Sementara pelaku S sempat mendorong pintu kamar sambil memegang senjata tajam tersebut.

Setelah itu S membubarkan acara pernikahan itu sehingga pengunjung ketakutan dan membubarkan diri.

Pasalnya S mengacungkan senjata tajam kepada seluruh pengunjung.

"Atas kejadian tersebut pelapor ke kantor Polsek Sungai Loban untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut," kata Ipda Kitty Tokan.

Setelah itu Polsek Sungai Loban yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan.

Pria Bubarkan Pernikahan mantan Istri Diringkus
Seorang laki-laki berinisial A (35) diamankan oleh Polsek Simpang Empat usai membubarkan pernikahan mantan istri sembari membawa senjata tajam.

Rabu (25/9/2024) sekitar jam 23.00 Wita petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sebamban Baru.

Penangkapan pelaku ini dipimpin Unit Reskrim dipimpin oleh Kapolsek Sungai Loban Ipda Kitty Tokan.

Pelaku diamankan dengan sebilah senjata tajam jenis pisau beserta kumpangnya, yang digunakan pelaku untuk saat membubarkan pernikahan mantan istrinya tersebut.

"Pada saat penangkapan pelaku sempat mau kabur. Namun petugas sempat menyergap dan mengamankan pelaku.  Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Pelaku sempat mengancam pelapor melalui pesan di aplikasi WhatsApp, dan akan membunuhnya.

Pelaku dikenakan pasal 335 Ayat (1 ) KUHP dan atau membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 Ayat (1)  Undang - undang Darurat  No. 12 Tahun 1951.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

"Pada saat penangkapan pelaku sempat mau kabur. Namun petugas sempat menyergap dan mengamankan pelaku.  Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Pelaku sempat mengancam pelapor melalui pesan di aplikasi WhatsApp, dan akan membunuhnya.

Pelaku dikenakan pasal 335 Ayat (1 ) KUHP dan atau membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 Ayat (1)  Undang - undang Darurat  No. 12 Tahun 1951.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Baca Lebih Lanjut
Meski Banjir Tinggi, Tamu Tetap Santai Makan di Pesta Kawinan
Detik
Pria Ini Ngeri Lihat Cara Istrinya Makan Muffin yang Disebut Sangat Aneh!
Detik
Jasad 7 Pria di Kali Bekasi Diduga Terkait Tawuran, Sejumlah Sajam Disita
Detik
Viral, Pengantin Pria Salah Sebut Nama Calon Istri saat Ijab Kabul, Wajah Mempelai Pria Jadi Sorotan
Hilda Rubiah
Terungkap Motif di Balik Aksi Sadis Pria Cungkil Mata di Bogor
Detik
Viral Video Remaja Bawa Senjata Tajam Diduga Hendak Tawuran di Sukoharjo Jateng, Polisi Telusuri
Ryantono Puji Santoso
Tangis Mantan Suami Istri Bertemu usai 22 Tahun Cerai, Dulu Pisah karena Ekonomi Sulit, Anak Terharu
Mujib Anwar
Dispar Kalsel mempromosikan Geopark Meratus usai diusung UNESCO Global
Antaranews
Pria Diduga ODGJ Mengamuk Gegerkan Warga Jaro Tabalong, Tebaskan Parang ke Motor dan Mobil
Hari Widodo
The Zuri Hotel Palembang Hadirkan Paket Pernikahan Rp 118 Juta
Yandi Triansyah