LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Kota Pagar Alam memang menjadi salah satu daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang banyak menyajikan wisata.
Selain wisata alam dan wisata air, Kota Pagar Alam juga kaya akan tradisi peninggalan nenek moyang yang dapat menjadi salah satu daya tarik wisata.
Seperti tradisi "Bubus Tebat" (kuras kolam ikan" Gheban yang ada di Desa Alun Dua Kelurahan Alun Dua Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.
Tradisi yang sudah ada sejak zaman dahulu tersebut sampai saat ini masih dipertahan dan tetap menarik atau menjadi hiburan masyarakat ditengah era digitalisasi seperti saat ini.
Tradisi Bubus Tebat ini selalu menjadi daya tarik wisatawan dan masyarakat Kota Pagar Alam.
Selain banyak warga yang mengadu keberuntungan, mencari ikan saat air kolam surut menjadi daya tarik tersendiri.
Cerita tentang Tebat Gheban sendiri selalu menjadi daya tarik lainnya.
Pantauan sripoku.com dilokasi, ratusan masyarakat secara bersamaan menyerbut kolam saat air mulai surut, mereka berlomba-lomba mencari ikan di Tebat Gheban.
Meskipun Tebat Gheban tersebut merupakan milik warga dua Desa yaitu Alun Dua dan Desa Petani.
Namun pada momen tertentu semua masyarakat Pagar Alam diperbolehkan mengambil ikan diacara Bubus Tebat tersebut.
RW Desa Alun Dua, Pandri mengatakan, jika tradisi Bubus Tebat Gheban merupakan tradisi lama yang sampai saat ini masih dipertahankan oleh masyarakat dua Desa yairu Alun Dua dan Desa Petani.
"Tebat Gheban ini adalah kolam ikan yang dari zaman nenek moyang merupakan kolam ikan atau danau yang dimiliki oleh masyarakat dua desa yaitu Alaun Dua dan desa Petani," ujarnya.
Bahkan sejak zaman nenek dulu hanya masyarakat dua desa tersebut saja yang punya hak untuk memnguras dan mengambil ikan di Kolam tersebut.
"Hanya masyarakat Desa Alun Dua dan Desa Petani yang boleh dan bisa menguras kolam ini. Karena itu sudah menjadi tradisi sejak zaman dulu," katanya.
Bahkan dijelaskan Pandri, untuk menguras Tebat Gheban itu sendiri hanya boleh pada saat dua momen saja yaitu pada acara persedekahan perkawinan muda mudi warga dua desa tersebut dan momentum darurat atau memperbaiki kolam itu sendiri.
"Saat acara pernikahan pun warga yang boleh menguras dan mengambil ikannya harus memotong kerbau dahulu baru diperbolehkan menguras dan mengambil ikannya.
Selain itu, saat momen persedekahan pernikahan pemilik hajat boleh mengambil ikan namun tetap harus menyisakan untuk masyarakat sekitar.
"Jika dinilai ikan yang diambil oleh tuan hajat sudah cukup. Maka masyarakat sekitar baru diperbolehkan untuk turun kekolam untuk mencari ikan," ungkapnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Selain itu, saat momen persedekahan pernikahan pemilik hajat boleh mengambil ikan namun tetap harus menyisakan untuk masyarakat sekitar.
"Jika dinilai ikan yang diambil oleh tuan hajat sudah cukup. Maka masyarakat sekitar baru diperbolehkan untuk turun kekolam untuk mencari ikan," ungkapnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com