Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki kendaraan. STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan yang terdaftar di pihak berwajib.
Oleh sebab itu, setiap pemilik kendaraan perlu memastikan STNK dalam status terblokir atau tidak. Hal ini membantu menghindari masalah hukum dan memastikan keamanan saat berkendara.
Saat ini, untuk mengetahui apakah STNK kendaraan diblokir atau tidak bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah beberapa cara mengetahui STNK diblokir atau tidak:
Cek status STNK melalui laman resmi Samsat bisa dilakukan dengan memilih domisili, karena setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda. Ini adalah bentuk layanan online untuk mengecek informasi kendaraan.
Biasanya, informasi kendaraan bisa dicek dengan memasukkan nomor polisi atau nomor rangka.
Berikut adalah beberapa laman resmi Samsat di beberapa wilayah domisili:
Pemilik kendaraan juga bisa mengecek apakah STNK diblokir atau tidak dengan mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili. Nantinya, petugas akan memberikan informasi terkait apakah STNK kendaraan tersebut dalam status diblokir atau tidak.
Apabila STNK diblokir, petugas akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai alasan pemblokiran serta prosedur untuk mengatasi masalah ini.
Dikutip dari laman Astra Daihatsu, berikut merupakan beberapa kemungkinan penyebab STNK diblokir:
Jangan khawatir, STNK yang diblokir bisa dibuka kembali Jika status STNK diblokir, maka pemilik kendaraan segera urus masalah perpajakan atau denda tilang di kantor Samsat.
Adapun dokumen yang perlu dibawa di antaranya:
Jika STNK terblokir karena alasan telat membayar denda tilang, maka hal yang perlu dilakukan adalah cukup dengan membayar denda tilang. Nantinya, Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir.