Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki kendaraan. STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan yang terdaftar di pihak berwajib.
Oleh sebab itu, setiap pemilik kendaraan perlu memastikan STNK dalam status terblokir atau tidak. Hal ini membantu menghindari masalah hukum dan memastikan keamanan saat berkendara.

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak

Saat ini, untuk mengetahui apakah STNK kendaraan diblokir atau tidak bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah beberapa cara mengetahui STNK diblokir atau tidak:

1. Cek STNK lewat Website Resmi Samsat

Cek status STNK melalui laman resmi Samsat bisa dilakukan dengan memilih domisili, karena setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda. Ini adalah bentuk layanan online untuk mengecek informasi kendaraan.

Biasanya, informasi kendaraan bisa dicek dengan memasukkan nomor polisi atau nomor rangka.

Berikut adalah beberapa laman resmi Samsat di beberapa wilayah domisili:

  • Jakarta bisa melalui http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah https://bapenda.jatengprov.go.id/
  • Jawa Timur https://bapenda.jatimprov.go.id/

2. Cek STNK Langsung ke Kantor Samsat

Pemilik kendaraan juga bisa mengecek apakah STNK diblokir atau tidak dengan mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili. Nantinya, petugas akan memberikan informasi terkait apakah STNK kendaraan tersebut dalam status diblokir atau tidak.

Apabila STNK diblokir, petugas akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai alasan pemblokiran serta prosedur untuk mengatasi masalah ini.

Penyebab STNK Diblokir

Dikutip dari laman Astra Daihatsu, berikut merupakan beberapa kemungkinan penyebab STNK diblokir:

  • Pelanggaran berkendara di lalu lintas.
  • Masa berlaku yang sudah habis.
  • Tidak membayar tilang elektronik hingga pada waktu yang ditentukan.
  • Tidak membayar pajak kendaraan.

Cara Membuka Blokir STNK

Jangan khawatir, STNK yang diblokir bisa dibuka kembali Jika status STNK diblokir, maka pemilik kendaraan segera urus masalah perpajakan atau denda tilang di kantor Samsat.

Adapun dokumen yang perlu dibawa di antaranya:

  • Surat permohonan buka blokir.
  • Bukti pelunasan tagihan E-tilang (apabila STNK diblokir karena telat membayar tilang).
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian kendaraan (apabila membeli kendaraan second).
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
  • Bukti pelunasan tagihan pinjaman/kredit (apabila pemblokiran diajukan oleh kreditur).

Jika STNK terblokir karena alasan telat membayar denda tilang, maka hal yang perlu dilakukan adalah cukup dengan membayar denda tilang. Nantinya, Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir.



Baca Lebih Lanjut
Mau Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan, Kena Biaya Berapa?
Detik
Kenapa YouTube Tidak Bisa Dibuka di HP? 7 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Detik
Cara Cek Swift Code Bank Mandiri untuk Kebutuhan Transfer dari Luar Negeri atau Sebaliknya
Karunia Rahma Dewi
Sering Tak Disadari, Ini Ciri-ciri Akun WhatsApp Anda Diblokir, Coba Cek Foto Profil Si Dia
Tribun Bogor
Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023 dan Unduh Sertifikatnya
Detik
Persyaratan dan Biaya Balik Nama Motor di Bulan September 2024, Ini Rinciannya
Vigestha Repit Dwi Yarda
Kesit Budi sayangkan rekening PWI Jaya sempat diblokir secara sepihak
Antaranews
7 Penyebab Setir Mobil Bergetar saat Kecepatan Tinggi dan Cara Mengatasinya
Detik
Tips Menyusui Saat Sakit dan ASI Seret: Cara Aman dan Efektif
Cynthia Paramitha Trisnanda
Lampu Indikator Mobil Menyala Terus? Ini Arti dan Cara Mengatasinya
Detik