TRIBUN-MEDAN.com - Inilah penyebab Achmad Fikri aniaya pacar.
Ia kesal korban lama balas chat.
Kini ia menyesal dan mengaku masih mencintai korban.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan mahasiswa berinisial AFI (21), warga Kabupaten Gresik sebagai tersangka atas perkara penganiayaan terhadap pacarnya, mahasiswi berinisial D (21), warga Kabupaten Nganjuk, Selasa (24/9/2024). AFI dan D merupakan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Fakultas Teknik Angkatan 2022.
Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, tersangka AFI mengaku kesal hingga emosi karena perubahan sikap korban D yang telah dipacari sekitar sejak 1 bulan yang lalu.
Korban D disebut tersangka AFI sering bersikap slow respon ketika dihubungi melalui ponsel, sehingga memantik emosi tersangka, memicu terjadi cekcok, dan pemukulan pada Sabtu (21/9/2024).
“Menyesal, masih cinta Pak, emosi saat itu. Saya menyesal pak, siap bertanggung jawab,” ungkap tersangka AFI kepada Kapolres AKBP Febri dengan wajah tertunduk mengenakan penutup kepala dan tangan diborgol dikutip dari TribunJatim.com
Febri menjelaskan, kejadian kekerasan di rumah kos korban Sabtu sore itu berawal ketika tersangka AFI datang untuk menjemput korban menuju kampus. Sebelumnya, upaya tersangka menghubungi korban belum mendapatkan respon.
“Ternyata setelah dicek ke temannya, korban dalam kondisi tidur, dibangunkanlah oleh temannya dan bertemu dengan tersangka di teras kosan. Sempat terjadi ribut dan cekcok hingga terjadi penganiayaan,” jelas Febri.
Aksi kekerasan terhadap korban D terekam kamera video ponsel dan menyebar luas ke publik hingga menjadi viral. Pihak UTM kemudian melakukan investigasi dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Selain itu, UTM memberikan pendampingan kepada korban D melalui Kilinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM.
Pihak satgas juga menemukan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh, ada juga bekas gigitan dan cakaran. Pihak Satgas PPKS serta KKBH UTM juga mendampingi pihak korban beserta keluarga saat melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan pada Minggu (22/9/2024).
Febri memaparkan, setelah melalui serangkaian penyelidikan serta gelar perkara termasuk memanggil sejumlah saksi, akhirnya pihak penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menjerat AFI dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana dua tahun enam bulan
“(Kekerasan) ini bukan pertama kali, namun terjadi dari Bulan Maret-September, sudah 4 kali terjadi penganiayaan tetapi korban sempat melapor. Tersangka mengaku kesal karena WA biasanya pakai sayang-sayang tidak pakai lagi, slow respon lah. Ketika ditelpon atau pun di-, WA membalasnya singkat-singkat,” pungkas Febri
Sebelumnya salah satu video dengan durasi 16 detik, terlapor F terekam menonjok wajah D yang mengenai bagian mata sisi kiri di sebuah teras rumah kos. Terlapor F juga sebanyak tiga kali menghempaskan kedua telapak tangannya ke atas yang mengenai dagu korban D.
Selain menemukan tiga buah video, pihak Tim Satgas PPKS UTM juga sudah melihat secara langsung di tubuh korban terdapat luka lebam di tangan kanan-kiri, bekas luka cakar di tengkuk dan luka bekas gigitan.
“Tetapi dari video-video yang beredar, ada dua atau tiga versi. Salah satunya (perekam) mungkin nanti yang akan memberikan penjelasan,” jelas Drajat yang juga sebagai dosen Ilmu Komunikasi, FISIB UTM.
Disinggung apakah saksi terduga perekam itu juga berstatus mahasiswa?, Drajat menyatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut karena teras rumah kos yang menjadi lokasi kejadian, tidak hanya menjadi kawasan rumah kos mahasiswa semata.
“Karena yang kos di situ bukan saja mahasiswa, tetapi ada karyawan UTM, karyawan kelurahan atau mana gitu. Jadi siapa yang merekam, biar jadi pihak penyidik yang menentukan,” pungkas Drajat
(tribun-medan.com)