TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut adalah barang yang tidak boleh dibawa peserta saat melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Berdasarkan jadwal dari BKN, tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan pada 16 Oktober - 14 November 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan peserta SKD CPNS melalui kanal YouTube-nya, BKN Official.
Bagi peserta SKD CPNS 2024 yang melanggar aturan, maka dapat didiskualifikasi.
Selengkapnya, simak daftar yang wajib di bawa, aturan berpakaian, tata tertib, dan sanksi bagi peserta SKD CPNS 2024.
1. Kartu Ujian SKD CPNS
Peserta SKD CPNS wajib mengunduh kartu ujian SKD CPNS terlebih dahulu untuk mengetahui jadwal dan lokasi ujian.
Kartu ujian SKD CPNS 2024 dapat di-download di https://sscasn.bkn.go.id/ melalui akun peserta.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Setiap peserta SKD CPNS 2024 wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik versi e-KTP asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik)
3. Kartu Keluarga (KK)
Peserta SKD CPNS 2024 wajib membawa Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
4. Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku
Bagi peserta yang sedang memperbarui KTP selama masa seleksi CPNS 2024, dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
5. Paspor (seleksi di luar negeri)
Bagi peserta SKD CPNS yang mengikuti seleksi di Luar Negeri, dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
6. Kartu Pengenal Pegawai (khusus peserta pengembangan karier)
Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
7. Alat Tulis
*) Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan dokumen wajib dan tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.
1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
5. Peserta dilarang:
6. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Peserta yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi: