Polisi menetapkan empat pelaku perampokan yang menewaskan HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

"Pasal yang dikenakan oleh penyidik yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 KUHP diancam 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP itu ancam paling lama 15 tahun," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin (23/9/2024).

Selanjutnya, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Pasal 55 KUHP barang siapa turut serta bersama sama melakukan kejahatan, Pasal 56 KUHP barang siapa turut membantu kejahatan dan Pasal 88 KUHP apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan," ujarnya.

Peran 4 Pelaku

Sebelumnya, polisi mengungkap peran empat komplotan perampok sadis yang menewaskan HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Pertama adalah ID yang berperan sebagai otak perampokan sadis.

"Inisialnya otak dari peristiwa itu adalah ID," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Teguh mengatakan ID mengajak beberapa orang temannya yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Kedua adalah S, yang berperan sebagai eksekutor.

"Dia mengajak beberapa temannya buruh harian lepas yaitu S yang diajak sebagai eksekutor yang mengajak ke rumah korban saat kejadian," jelasnya.

Kemudian pelaku C berperan untuk membuang jenazah.

Teguh mengatakan rencananya jenazah hendak dibuang ke Sukabumi, tapi dibatalkan. Pelaku terakhir adalah O, yang berperan sama dengan C, yaitu membuang jenazah.

"Satu orang inisial C yaitu bertugas untuk rencananya membuang jenazah. Tapi karena situasi tidak memungkinkan, setelah membunuh dia kembali lagi ke TKP (tempat kejadian perkara), ternyata di TKP sudah ramai nggak jadi, balik kanan dia. Rencananya mau dibuang di Sukabumi. Satu lagi inisial O, sama perannya membuang mayat juga," imbuhnya.

Teguh mengatakan rencananya jenazah hendak dibuang ke Sukabumi, tapi dibatalkan. Pelaku terakhir adalah O, yang berperan sama dengan C, yaitu membuang jenazah.

"Satu orang inisial C yaitu bertugas untuk rencananya membuang jenazah. Tapi karena situasi tidak memungkinkan, setelah membunuh dia kembali lagi ke TKP (tempat kejadian perkara), ternyata di TKP sudah ramai nggak jadi, balik kanan dia. Rencananya mau dibuang di Sukabumi. Satu lagi inisial O, sama perannya membuang mayat juga," imbuhnya.

Baca Lebih Lanjut
VIDEO Hukuman Mati Menanti IS, Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Srihandriatmo Malau
Perampok di Bogor Sempat Hendak Buang Jasad Korban Suami ke Sukabumi
Detik
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati
Detik
Pelaku Sadis 'Cungkil' Mata Pria di Bogor Ditetapkan Tersangka!
Detik
Perampok Sekeluarga hingga Tewaskan Suami di Bogor Bawa Kabur Mobil Korban
Detik
Ketua RW: Perampok Aniaya Sekeluarga di Bogor Sempat Ngopi Bareng Korban
Detik
Pria di Bogor Tewas Diduga Dibacok Perampok, Istri hingga Anak Luka
Detik
Polisi Duga Perampok Sekeluarga hingga Tewaskan Suami di Bogor Ada 4 Orang
Detik
Geger Perampok Aniaya Sekeluarga di Bogor hingga Jatuh Korban Jiwa
Detik
Ibu Tiri Penganiaya Anak di Jakut Terancam 10 Tahun Penjara
Detik