Terungkap sudah kasus penganiayaan di festival skuter di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Korban bernama Fauzan alias Icang dianiaya hingga dicolok matanya hingga terluka.

Pelaku bernama Kurdono akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Dia diantar oleh ibu kandungnya setelah polisi melakukan pendekatan kepada ibu kandung dan ibu mertuanya.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Sabtu, 14 September 2024. Polisi mengungkap Kurdono melakukan penganiayaan karena kesal istrinya diganggu.

Sebagai informasi, istri Kurdono adalah mantan istri Icang. Kurdono diketahui dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan tersebut. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Minggu (22/9/2024).

Menyerahkan Diri Diantar Ibu

Polres Bogor melakukan pendekatan berbeda dalam menangani kasus pria yang dicolok matanya di festival skuter. Tidak butuh waktu lama, pelaku bernama Kurdono menyerahkan diri diantar oleh ibunya.

"Jadi selama dua hari anggota kami menjalin komunikasi dengan ibu kandung dari istrinya pelaku," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada detikcom, Sabtu (21/9).

Kepada ibu mertua pelaku, polisi menjelaskan bahwa pelaku sudah termonitor sempat mampir ke rumahnya. Pelaku saat itu diketahui juga telah mengganti ponselnya.

Polisi kemudian melakukan pendekatan kepada mertua pelaku. Polisi meminta mertua untuk membantu menyerahkan pelaku ke polisi.

"Kami meminta tolong kepada ibu sebagai ibu kandung perempuan, agar bisa datang ke Polres. Karena kami yakin ibu mempunyai rasa sayang yang luar biasa kepada anak-anaknya," ucap penerima anugerah Hoegeng Awards 2024 kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak ini.

Pendekatan yang dilakukan Polres Bogor kepada ibu mertua pelaku membuahkan hasil. Pada Jumat (20/9) sekitar pukul 21.00 WIB malam, pelaku menyerahkan diri ke Polres Bogor dengan diantar oleh ibu kandungnya.

Sampai akhirnya pada pukul 23.00 WIB, pelaku diantar langsung oleh ibunya ke Polres Bogor. Rio mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh mereka.

"Alhamdulillah tadi malam pukul 23.30 WIB yang bersangkutan telah diantar langsung oleh ibunya ke Polres Bogor. Ini merupakan langkah yang sangat baik, dimana kita melihat bahwa rasa kasih sayang orang tua kepada anaknya sangat luar biasa, dan Polres Bogor mengapresiasi apa yang dilakukan dari ibu tersebut," jelasnya.

Motif Pelaku Colok Mata

Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku setelah menyerahkan diri. Hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.

"Motifnya keterangan pelaku sama istrinya itu pelaku menganiaya korban itu karena kesal istrinya diganggu," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Sabtu (21/9).

Menurut pengakuan Kurdono, istrinya dipukul pada bagian muka. Kepada polisi, Kurdono menyebutkan istrinya dipukul menggunakan botol minuman keras.

"Karena istrinya diganggu dan oleh korban dipukul di bagian muka mengenai pelipis mata sebelah kiri hingga berdarah menggunakan botol minuman keras," ucapnya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya......


Pelaku dalam Kondisi Mabuk

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan Kurdono dalam kondisi mabuk saat menganiaya Icang.

"Iya, pelaku sudah mengakui (dalam kondisi mabuk). Kalau korban belum kita dalami," kata Teguh kepada wartawan, Sabtu (21/9).

Namun berdasarkan keterangan Kurdono, korban juga saat itu dalam pengaruh minuman keras. Polisi masih mendalami keterangan Kurdono yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi keterangan dari pelaku bahwa korban juga dalam pengaruh minuman keras," ucapnya.


Colok Mata Pakai Tangan Kosong

Polisi mengungkapkan Faisal alias Icang bukan 'dicungkil' matanya, tetapi dicolok oleh pelaku. Pelaku, Kurdono mengaku mencolok mata korban dengan tangan kosong.

"(Pelaku mencolok mata korban dengan) tangan kosong sementara dan masih kita dalami terus," kata Teguh.

Sementara itu, Teguh mengungkapkan hasil visum korban. Hasil visum menyatakan mata korban tidak hilang usai aksi sadis yang dilakukan K tersebut.

"Hasil visum nggak disebutkan bahwa matanya hilang, di hasil visum tidak menyebutkan bahwa bola matanya hilang," imbuhnya.

Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kurdono. Dia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," imbuh Teguh.

AKP Teguh mengatakan, untuk sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sebab, tersangka beralasan tidak sendirian melakukan penganiayaan.

"Pasal 351 ayat 2 dulu. Soalnya, dia beralibi bahwa dia menganiaya tidak sendiri. Tapi dia tidak menyebutkan nama-namanya. Khawatirnya dia cuma alibi saja. Ancaman hukuman 5 tahun," jelasnya.


Baca Lebih Lanjut
Kronologi Pelaku Cungkil Mata di Bogor Serahkan Diri Diantar Ibu
Detik
Cara Kapolres Bogor Bikin Pelaku Cungkil Mata Pria Serahkan Diri Diantar Ibu
Detik
Tampang Pelaku Sadis Cungkil Mata Pria di Bogor Usai Serahkan Diri ke Polisi
Detik
Terungkap Motif di Balik Aksi Sadis Pria Cungkil Mata di Bogor
Detik
Pelaku Sadis 'Cungkil' Mata Pria di Bogor Ditetapkan Tersangka!
Detik
Polisi: Pelaku Colok Mata Icang di Bogor Pakai Tangan Kosong
Detik
Pelaku Sadis Cungkil Mata di Bogor Jalani Pemeriksaan Intensif
Detik
Polisi: Pelaku Akui Colok Mata-Aniaya Pria di Festival Skuter Bogor
Detik
Hasil Visum: Mata Korban Tidak Hilang, Pelaku Colok Bukan 'Cungkil'
Detik
Polisi Ungkap Pelaku Akui Mabuk saat Colok Mata-Aniaya Pria di Bogor
Detik