Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 34.073 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta Utara yang menunggak iuran.

Mereka terdiri berbagai kelas, mulai dari satu hingga tiga dengan total tunggakan mencapai Rp43 miliar.

Kepala Cabang BPJS Kota Jakarta Utara Yayak Nugroho mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus mendorong peserta untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulan.

Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan berbagai media, seperti telecollection, WA/SMS Blas, e-mail Blast, dan Kader JKS-KIS yang datang langsung menemui peserta JKN.

“Akan tetapi masih ada saja peserta yang tidak ritin membayar iuran sehingga status kepersertaannya tidak aktif,” ucapnya saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).

Yayak menyebut, pihaknya sejatinya telah memberikan kemudahan pembayaran iuran JKN bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) melalui berbagai kanal pembayaran.

“Saat ini, peserta PBPU dan BP dapat melakukan pembayaran iuran JKN melalui channel perbankan, kantor pos, Indaret, Alfamart, Tokopedia, Gopay, Dana, I-Saku, Finoay, Doku Wallet, dan lainnya,” ujarnya. 

Saat ini pun, BPJS telah meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap alias Rehab bagi peserta JKN yang masih memiliki tunggakan.

Melalui program ini, peserta JKN bisa menyicil tunggakannya dan memilih jangka waktu pembayaran sesuai yang diinginkan.

Adapun program Rehab ini diperuntukan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan.

Untuk pendaftaran program Rehab, bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN pada menu Program Rehab, call center 165, atau datang langsung ke kantor cabang setempat.

“Peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran bertahap dengan maksimal periode pembayaran satu siklus program adalah 12 bulan atau maksimal setengah dari total bulan menunggak,” tuturnya.

Dari 34 ribu lebih peserta JKN yang menunggak, Yayak menyebut, saat ini jumlah peserta Rehab baru mencapai 25-30 persennya.

Untuk itu, Yayak mendorong peserta JKN yang masih memiliki tunggakan untuk segera bergabung dengan program Rehab ini.

Ia pun menyebut, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, ke uali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.

Status kepesertaan peserta JKN yang menunggak akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

“Hika dalam periode tahapan pembayaran cicilan, peserta ingin melunasi tunggakannya sekaligus, peserta dapat melakukannya pada menu pelunasan di Mobile JKN dan membayarkan seluruh tagihan pada channel pembayaran yang tersedia,” tuturnya.

Baca Lebih Lanjut
Puluhan Ribu Warga Jakarta Utara Tunggak Iuran BPJS Kesehatan dengan Total Rp 43 miliar
Dwi Rizki
Deklarasi Nyaman Bekawan, Kamarudin-Khairil Janji Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Beltim
Sindonews
Temuan Praktik 'Nakal' RS ke BPJS Kesehatan: Pasien Bodong sampai Overbilling
Detik
Husniah-Darmawangsyah Jalan Sehat Anti Mager Bareng Puluhan Ribu Warga Gowa
Imam Wahyudi
2 Anak di Cilincing Jakut Disiksa Ibu Tiri hingga Kejang
KumparanNEWS
Para Pegawai BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Lakukan Donor Darah di PMI Kramat
Mochamad Dipa Anggara
Kemenkes Minta 'Tradisi' Iuran Mahasiswa Baru di PPDS Undip Dihapus
Detik
Puluhan OTK Tiba-tiba Serang 5 Rumah Warga di Sukolilo, Surabaya
KumparanNEWS
RK Janji Bereskan Jakut: Bikin Pusat Bisnis-Ubah Wajah Kepulauan Seribu
Detik
Dokter: Sekitar 11 ribu anak RI terdiagnosis kanker tiap tahunnya
Antaranews