Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terdakwa penganiaya Anjing Lato, Agus Setiono Putro divonis 3 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan anjing tersebut sama seperti tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Pelapor dalam kasus ini, Mustika mengaku kecewa dengan putusan ini.
“Hasil sidang putusan 3 bulan penjara. Ya kami sebagai pelapor kami merasa sebetulnya sangat kecil buat perbuatan dia yang sudah kejam terhadap hewan,” jelasnya saat dihubungi Jumat (20/9/2024)
Ia pun ragu hukuman penjara ini bisa membuat pelaku jera atas perbuatannya. Sebab, ia menilai pelaku tidak menunjukkan rasa kekecewaannya.
“Tidak mempunyai rasa tenggang sedikit pun.
Dengan adanya vonis ini pihaknya akan menunggu apakah akan ada banding yang diajukan terdakwa dalam kasus ini.
“Kalau kami masih ada waktu 7 hari. Kami menunggu bagaimana reaksi terdakwa jika dia mengadakan banding kami pun siap,” jelasnya.
Meski kecewa dengan putusan hakim, ia tetap menghormati putusan ini. Sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.
“Kami ingin dapat lebih lagi. Kami kecewa dan ingin lebih tapi satu sisi mengetahui bahwa ini keputusan hakim dan JPU. Kami mematuhi aturan hukum dan kami menghormati,” terangnga.
(*)