BANGKAPOS.COM-- Inilah biaya balik nama motor terbaru bulan September 2024.

Belakangan banyak yang bertanya berapa biaya balik nama motor bekas saat ini.

Bagi yang belum tahu balik nama motor adalah  proses dimana Anda mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari nama orang lain menjadi nama Anda.

Apabila sudah balik nama motor, pemilik kendaraan tak perlu repot meminjam data pemilik motor sebelumnya saat hendak membayar pajak dan memperpanjang STNK.

Selain itu, proses balik nama motor penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan hingga pencurian.

Proses balik nama motor sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas.

Namun demikian, biaya balik motor sejatinya tak jauh berbeda di masing-masing daerah.

Kalaupun ada selisih, harga balik nama motor setiap daerah relatif tidak jauh berbeda.

Biaya balik nama motor

Lantaran biaya balik nama motor bisa berbeda antar-daerah, pemilik kendaraan dapat mengeceknya melalui laman resmi Samsat sesuai domisili.

Nah sebagai patokan saja, berikut ini biaya balik nama motor jika dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta. Biaya balik nama motor di Jakarta

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Biaya administrasi: Rp 35.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Denda apabila ada keterlambatan pajak

Perlu dicatat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Lantaran BBN-KB dihitung dari persentase harga kendaraan, itu sebabnya biaya balik nama motor juga berbeda-beda menyesuaikan dengan merek dan jenis motornya.

Dokumen persyaratan balik nama motor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.

Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

KTP asli dan fotocopy pemilik baru

BPKB asli dan fotocopy

STNK asli dan fotocopy B

ukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

Bukti cek fisik kendaraan

Tahapan balik nama motor
Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor

Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru.

Misal, Anda selaku pemilik baru motor memegang KTP Jakarta.

Maka, datang ke Samsat Jakarta Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat

Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK

Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.

Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas

Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada) J

ika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru

Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran. 

Balik nama BPKB 

Setelah tahap balik nama pada STNK motor, tahap selanjutnya yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah balik nama surat BPKB.

Syarat Balik Nama Motor

BPKB BPKB asli dan fotokopi

Fotokopi STNK baru

Fotokopi KTP

Fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir

Fotokopi kuitansi pembelian motor

Prosedur Balik Nama Motor BPKB

Setelah mendapat STNK baru, Anda perlu melanjutkan proses balik nama motor untuk mengganti BPKB.

Prosedur atau cara balik nama motor BPKB ini bisa Anda lakukan di Polda.

Ini dia langkah-langkahnya:

Datang ke Samsat dan serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas

Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda

Setelah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor yang bisa Anda bayarkan di ATM dekat loket

Antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan bukti pembayaran

Nanti, petugas bakal memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan

Datang lagi ke Samsat pada hari yang telah ditentukan dan ambil BPKB baru dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru Anda.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Baca Lebih Lanjut
Biaya Mengganti STNK yang Hilang Mahal atau Murah? Ini Rinciannya
Diah Puspita Ningrum
Estimasi Biaya Tunangan dan Rinciannya yang Perlu Dipersiapkan
Info psikologi
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Ini Syarat dan Cicilannya
Detik
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja Banyak Posisi Bulan September 2024, Cek Link dan Cara Daftar
Sakinah Sudin
Syarat dan Biaya Pasang Baru Perumda Tirta Musi Palembang
Yandi Triansyah
Ada Gerhana Bulan Sebagian di September 2024, Kapan Waktunya?
Detik
Jadwal KM Labobar September 2024:Palu-Balikpapan-Surabaya Berlayar Sebentar Siang,Ini Harga Tiketnya
Imam Saputro
Beasiswa Bakti BCA bagi Mahasiswa S1, Beri Bantuan Biaya Kuliah dan Uang Saku per Bulan
Febri Prasetyo
Lowongan Kerja Astra Honda Motor September 2024, Terbuka Bagi Lulusan S1, Cek Cara Daftarnya
Irfani Rahman
Gerhana Bulan Sebagian 17-18 September, Waktu dan Wilayah yang Dilewati
Detik