BANGKAPOS.COM-- Inilah biaya balik nama motor terbaru bulan September 2024.
Belakangan banyak yang bertanya berapa biaya balik nama motor bekas saat ini.
Bagi yang belum tahu balik nama motor adalah proses dimana Anda mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari nama orang lain menjadi nama Anda.
Apabila sudah balik nama motor, pemilik kendaraan tak perlu repot meminjam data pemilik motor sebelumnya saat hendak membayar pajak dan memperpanjang STNK.
Selain itu, proses balik nama motor penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan hingga pencurian.
Proses balik nama motor sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas.
Namun demikian, biaya balik motor sejatinya tak jauh berbeda di masing-masing daerah.
Kalaupun ada selisih, harga balik nama motor setiap daerah relatif tidak jauh berbeda.
Biaya balik nama motor
Lantaran biaya balik nama motor bisa berbeda antar-daerah, pemilik kendaraan dapat mengeceknya melalui laman resmi Samsat sesuai domisili.
Nah sebagai patokan saja, berikut ini biaya balik nama motor jika dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta. Biaya balik nama motor di Jakarta
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Biaya administrasi: Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Denda apabila ada keterlambatan pajak
Perlu dicatat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.
Lantaran BBN-KB dihitung dari persentase harga kendaraan, itu sebabnya biaya balik nama motor juga berbeda-beda menyesuaikan dengan merek dan jenis motornya.
Dokumen persyaratan balik nama motor
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.
Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
KTP asli dan fotocopy pemilik baru
BPKB asli dan fotocopy
STNK asli dan fotocopy B
ukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
Bukti cek fisik kendaraan
Tahapan balik nama motor
Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor
Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru.
Misal, Anda selaku pemilik baru motor memegang KTP Jakarta.
Maka, datang ke Samsat Jakarta Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat
Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK
Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas
Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada) J
ika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru
Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.
Balik nama BPKB
Setelah tahap balik nama pada STNK motor, tahap selanjutnya yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah balik nama surat BPKB.
Syarat Balik Nama Motor
BPKB BPKB asli dan fotokopi
Fotokopi STNK baru
Fotokopi KTP
Fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir
Fotokopi kuitansi pembelian motor
Prosedur Balik Nama Motor BPKB
Setelah mendapat STNK baru, Anda perlu melanjutkan proses balik nama motor untuk mengganti BPKB.
Prosedur atau cara balik nama motor BPKB ini bisa Anda lakukan di Polda.
Ini dia langkah-langkahnya:
Datang ke Samsat dan serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas
Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda
Setelah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor yang bisa Anda bayarkan di ATM dekat loket
Antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan bukti pembayaran
Nanti, petugas bakal memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan
Datang lagi ke Samsat pada hari yang telah ditentukan dan ambil BPKB baru dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru Anda.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)