Kendaraan dinas seperti mobil kepolisian dilengkapi dengan lampu rotator. Lampu rotator ini tak bisa dipakai oleh sembarang orang.
Penggunaan rotator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Undang-Undang tersebut telah diatur penggunaan lampu isyarat (rotator) bagi kendaraan dinas dalam rangka pengawalan resmi atau darurat.
"Aturan ini membatasi penggunaan rotator dan sirene hanya pada kendaraan yang memang berhak, sehingga mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan," demikian dikutip situs resmi Korlantas Polri.
Aturan penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene pada kendaraan dinas bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjaga kewibawaan lembaga, serta menegakkan prinsip kesetaraan hukum.
Ada beberapa warna lampu rotator pada kendaraan dinas. Berikut beberapa warna lampu rortator beserta maknanya: