Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 segera diumumkan. Pengumuman ini dimulai sesuai jadwal terbarunya, yaitu pada 14-19 September 2024. Setelah itu, akan dilanjut ke tahapan masa sanggah untuk mengajukan sanggahan.
Menurut Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024 yang dirilis BKN, peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran di akun SSCASN miliknya akan tampil pemberitahuan:
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar"
Pemberitahuan tersebut disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat. Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi.
![]() |
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar. Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.
Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan Sanggah juga harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Pada periode masa sanggah ini, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias gagal dalam seleksi administrasi CPNS 2024 berhak mengajukan sanggahannya. Lantas, kapan jadwal dan bagaimana prosedurnya?
Informasi jadwal masa sanggah CPNS 2024 termuat dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024. Mengutip dari aturan tersebut, berikut informasi jadwalnya:
![]() |
Setelah mengisikan sanggahan, maka akan muncul peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin silahkan klik "Iya". Setelah itu akan muncul notifikasi "Pengajuan Sanggah Berhasil".
Pelamar yang berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".