TRIBUNJABAR.ID - Kasus kekerasan yang mengejutkan terjadi di Ternate, Maluku Utara, ketika seorang ayah berinisial IH (44) tega membakar anak kandungnya, MH, yang masih berusia 13 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 00.40 WIT di Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah, dan mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius hingga 65 persen.
Kejadian bermula pada Selasa (10/9/2024) dini hari, saat MH meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ia bersama seorang temannya pergi ke Sofifi, Kecamatan Obe Utara, Kota Tidore. Namun, teman MH kembali lebih dulu ke Ternate, sementara MH masih berada di Sofifi.
Setelah mengetahui bahwa putrinya belum pulang, IH mendatangi teman MH untuk menanyakan keberadaan anaknya.
Setelah mendapatkan informasi, IH bersama teman MH yang juga perempuan ini langsung berangkat menuju Sofifi pada Rabu (11/9/2024) malam.
Setibanya di rumah, IH yang tidak puas dengan alasan putrinya pergi, langsung meluapkan amarahnya dengan melakukan serangkaian kekerasan.
Awalnya, IH memotong rambut MH menggunakan gunting. Tak berhenti di situ, ia kemudian membeli lilin dan meneteskan lelehan lilin panas ke kaki putrinya. Puncaknya, IH menyiramkan minyak tanah ke tubuh MH dan membakarnya dengan api yang menyala dari lilin.
MH yang mengalami luka bakar parah di kepala dan tubuhnya segera dilarikan ke IGD RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate untuk mendapatkan perawatan. Melihat kondisi MH yang sangat kritis, ia dipindahkan ke ruang ICU guna mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu, IH berhasil diamankan oleh polisi di rumahnya setelah kejadian. Ketua RT dan warga setempat membantu mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"IH sudah kami amankan di kantor setelah menerima laporan kejadian," ungkap Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, pada Minggu (15/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Malikotomo, menjelaskan bahwa kasus ini tergolong kekerasan terhadap anak dan akan diproses tanpa perlu menunggu laporan dari keluarga korban.
"Kekerasan terhadap anak merupakan delik murni yang harus ditindaklanjuti meskipun tidak ada laporan dari keluarga. Kasus ini tidak bisa dicabut," tegasnya.
Selain itu, IPTU Bondan juga menyebutkan bahwa pelaku terancam hukuman pidana hingga 6,5 tahun penjara, mengingat korban adalah anak kandungnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku Utara, Musyrifah Alhadar, turut mengutuk keras tindakan IH.
"Tindakan ini sangat tidak manusiawi. Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, bukan pelaku kekerasan," katanya.
DP3A Maluku Utara akan terus memantau proses hukum serta kondisi fisik dan psikologis korban untuk memastikan pendampingan yang optimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku Utara, Musyrifah Alhadar, turut mengutuk keras tindakan IH.
"Tindakan ini sangat tidak manusiawi. Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, bukan pelaku kekerasan," katanya.
DP3A Maluku Utara akan terus memantau proses hukum serta kondisi fisik dan psikologis korban untuk memastikan pendampingan yang optimal.