TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kuasa hukum Lilis Suryani, Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh, memberikan keterangannya usai sidang praperadilan dengan agenda keterangan saksi dari penyidik Polda Sulawesi Utara.

Santrawan mengatakan dalam fakta sidang terungkap jika penjual emas ke Lilis Suryani yang disebut ilegal tidak dijadikan tersangka.

Padahal, kliennya hanya berperan sebagai pembeli yang beritikad baik dan tidak mengetahui bahwa emas yang dibelinya berasal dari tambang ilegal.

“Posisi hukum ibu Hj Lilis dalam perkara ini adalah sebagai pembeli yang beritikad baik, yang seharusnya wajib dilindungi hukum,” tegas Santrawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2024).

Dia menduga kuat perkara yang menjadikan Lilis Suryani sebagai tersangka adalah penegakan hukum yang tebang pilih yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulut.

"Sebab jika mereka mau jujur, profesional, dan objektif dengan prinsip presisi dalam penegakan hukum, formilnya penjual dan pembeli wajib demi hukum berdasarka prinsip legitima persona standi in judicia atau wajib demi hukum harus bersama-sama ditetapkan tersangka," jelasnya.

Kedua saksi penyidik pun mengungkapkan bahwa mereka tidak menetapkan penjual emas sebagai tersangka, meskipun penjual diduga mengetahui asal-usul dari emas ilegal tersebut.

"Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada penegakan hukum yang tidak adil atau tebang pilih dalam kasus ini," sambung Santrawan.

Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait konsistensi dan integritas penegakan hukum di Sulut, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan hasil tambang ilegal.

Sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon menyampaikan replik atas jawaban dari pihak termohon.

Santrawan Paparang dalam repliknya menegaskan bahwa penyitaan barang bukti tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan meminta agar majelis hakim membatalkan tindakan penyitaan tersebut.

"Prinsipnya kami sudah menyatakan di dalam replik kekeliruan hukum yang sangat telak dibuat oleh termohon, yaitu Ditreskrimsus Polda Sulut," ujarnya.

Penyitaan barang bukti emas 18,73 kg dianggap cacat hukum dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Lilis Suryani.

"Terhadap barang emas 19 batangan milik dari Hj Lilis wajib harus dinyatakan tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum, sehingga hukumnya wajib barang itu harus dikembalikan kepada Hj Lilis," terang Paparang.

Sidang praperadilan kasus emas milik Lilis Suryani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Jumat (13/9/2024).
Sidang praperadilan kasus emas milik Lilis Suryani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Jumat (13/9/2024). (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Santrawan juga berharap media ikut mengontrol kasus ini agar kebenaran tidak bisa dikalahkan dengan kezoliman.

"Harapan kami rekan-rekan media kawal kami, supaya kezoliman tidak menguasai orang kebenaran. Kezoliman harus diberantas dan kita mendukung. Save Hj Lilis, save Hj Lilis," jelasnya.

Aparat juga diminta tak menggunakan pangkat, jabatan, dan kekuasaan untuk menzolimi masyarakat.

"Ini suara keadilan dan satu yang kami minta, jangan pernah menggunakan pangkat, jabatan, dan kekuasaan untuk melakukan kezoliman. Ini harus menjadi atensi khusus oleh bapak kapolri sebagaimana beliau menyampaikan tidak pandang bulu terhadap jajarannya dari pangkat yang rendah sampai pangkat yang tinggi," tutupnya.(*)

Baca Lebih Lanjut
Penyidik Polda Sulawesi Utara Ungkap Fakta Penetapan Tersangka Lilis Suryani, Ada Bukti Transaksi
Isvara Savitri
Sidang Kasus Emas Milik Lilis Suryani, Polda Sulut Serahkan Dokumen Tanggapan di Persidangan
Rizali Posumah
3 Berita Populer Sulawesi Utara, Atlet Hapkido Raih Emas, Dayung Sulut Ukir Sejarah
Chintya Rantung
Jatam pertanyakan komitmen Polda Sulteng sidik kasus WNA China
Antaranews
Sulawesi Utara Menanti Emas Pertama dari Muaythai di PON Aceh Sumut
Alpen Martinus
Polair Polda Kalsel Ungkap Penambangan Ilegal Pasir Kuarsa, Diawali Tertangkapnya Kapal Pengangkut 
Budi Arif Rahman Hakim
KKP musnahkan 23 alat tangkap ikan ilegal di Kalimantan Barat
Antaranews
Kejati Sulteng kembalikan berkas penyidikan dua WNA ilegal asal China
Antaranews
Renang artistik - Sulawesi Selatan raih emas nomor beregu PON 2024
Antaranews
Taekwondo - Rizky personel Polda Jatim sabet emas di PON XXI
Antaranews