TRIBUNSUMSEL.COM - Siapa sosok yang melaporkan I Nyoman Sukena (38) karena memelihara landak Jawa?

Seperti diketahui sebelumnya, warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali tersebut diadili karena memelihara landak Jawa milik mertuanya.

Video I Nyoman Sukena menangis histeris beredar luas di media sosial dan menjadi viral.

Ia syok diadili karena memelihara landak Jawa yang ditemukan di kebun.

Ayah Sukena, Made Klemeng mengaku tak mengetahui siapa sosok yang telah melaporkan putranya ke polisi.

Klemeng mengatakan, tiba-tiba saja datang petugas berbaju hitam hendak mengambil landak Jawa yang dirawat Sukena.

"Saya tidak tahu yang melaporkan, yang jelas datang petugas dengan berbaju putih hitam mau mengambil landak."

"Sudah diizinkan namun tidak bisa ditangkap karena ada duri. Sehingga anak saya yang membantu," ungkapnya, Selasa (10/9/2024), dilansir Tribun-Bali.com.

Klemeng mengaku tak paham dengan kasus yang menimpa anaknya.

Menurut Klemeng, putranya hanya berniat merawat landak Jawa yang awalnya ditemukan sang mertua.

Klemeng pun memastikan, Sukena tak mengetahui, landak Jawa yang dirawat itu merupakan hewan yang dilindungi.

"Landak itu sebenarnya dipelihara oleh mertuanya yang didapat dari kebun. Landak yang masih kecil itu ditinggal, karena mertuanya meninggal. Sehingga anak saya yang mengambil untuk memelihara," terangnya.

Sosok Nyoman Sukena di Abiansemal Bali Pelihara Landak Jawa Berujung Kasus Hukum, Pencinta Binatang
Sosok Nyoman Sukena di Abiansemal Bali Pelihara Landak Jawa Berujung Kasus Hukum, Pencinta Binatang (Istimewa Tribun Bali)

Dijelaskan Klemeng, Sukena merawat landak itu hingga tumbuh besar dan berkembang biak.

"Jadi karena kasihan, makanya dipelihara. Mungkin kalau tahu begini akan dilepas," tandasnya.

Kabar terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena.

Sukena pun bisa pulang karena statusnya berubah dari tahanan negara menjadi tahanan rumah.

"Memerintahkan untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman Sukena dari tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," ucap Bamadewa dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024).

Bamadewa mengingatkan agar Sukena tetap bersikap kooperatif.

Sebab, penangguhan penahanan Sukena bisa dicabut suatu waktu jika terdakwa tak menghadiri persidangan.

"Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini."

"Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif)," tukasnya.

Viral Sukena Histeris

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (5/9/2024), saat keluar dari ruang sidang, Sukena disambut pelukan dan tangis dari istrinya.

Sukena bahkan tumbang di depan pintu Ruang Sidang Tirta PN Denpasar hingga beberapa petugas dan keluarga memapahnya menuju mobil tahanan.

Dia terlihat histeris sambil menangis saat dibawa petugas, sedangkan istrinya jatuh pingsan.

Video Sukena histeris itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Ratusan warga dari Bongkasa memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan moril kepada Sukena.

Sukena tak menyangka, hewan peliharaan kesayangannya ternyata bisa membawa dirinya sampai ke ruang sidang di PN Denpasar.

Sementara, hewan peliharaan landak Jawa itu sudah disita oleh petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Barmadewa Patiputra, dengan anggota Gede Putra Astawa dan Aripathi Nawaskara dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Gusti Agung Rai Astawa dari Banjar Karang Dalam II yang juga tetangga Sukena.

Sementara, saksi lainnya merupakan saksi ahli dari BKSDA Bali, Suhendarto.

Menurut Agung Rai Astawa, dirinya dipanggil ke rumah Sukena untuk menyaksikan proses pemeriksaan serta penyitaan landak Jawa.

Ketika itu, Agung dihubungi oleh kakak kandung Sukena.

Agung menjelaskan, di rumah Sukena terdapat empat ekor landak Jawa dan beberapa jenis burung lainnya.

"Di Desa Bongkasa, landak itu banyak dan menjadi hama. Banyak tanaman kelapa yang baru dimakan sama landak," ungkapnya.

Menurutnya, warga Desa Bongkasa tidak mengetahui landak Jawa itu termasuk dalam hewan yang dilindungi.

Bahkan, mereka menganggap landak adalah hama karena memakan kelapa muda.

"Kita tidak tahu landak itu satwa yang dilindungi. Landak itu jadi hama di wilayah Abiansemal, landak makan kelapa yang masih muda."

"Tidak pernah ada sosialisasi terkait dengan landak sebagai hewan yang dilindungi. Hanya beberapa spesies burung yang disosialisasikan," bebernya.

Dalam sidang itu, Agung juga mengatakan, Sukena tidak pernah melakukan praktik jual beli landak.

Sementara itu, saksi ahli dari BKSDA Bali, Suhendarto, mengatakan landak Jawa masuk dalam daftar ke-30 hewan yang dilindungi.

"Karena memelihara tidak punya izin maka terdakwa inilah salah. Sosialisasi terus dilakukan. Dalam berbagai pameran sudah dilakukan bahwa landak Jawa dilindungi," tandasnya.

Ia mengatakan, apabila ada warga yang menangkap dan memelihara, maka BKSDA akan meminta untuk dikembalikan ke alam.

Namun, jika warga melawan maka dia harus berurusan dengan hukum. BKSDA lebih kepada Tindakan preventif bukan penegakan hukum.

Sementara dalam kasus Sukena, yang menangani adalah Polda Bali.

Suhendarto juga membenarkan, dirinya yang mengamankan landak tersebut dari rumah Sukena.

Menurutnya, keempat landak Jawa itu dalam kondisi sehat.

Bahkan, saat akan dibawa, Sukena sempat mendoakan keempat landak itu.

Baca Lebih Lanjut
Rawat Landak Jawa yang Dipelihara Almarhum Mertuanya, I Nyoman Sukena Malah Terancam Hukuman 5 Tahun
Hari Susmayanti
Apes, Gegara Pelihara 5 Landak Jawa, Warga Bali Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Sindonews
Gubernur Bali prihatin kasus warga ditahan karena pelihara landak jawa
Antaranews
Hakim Ceramahi Jaksa Imbas Warga Bali Pelihara Landak Dibui: Harusnya Bisa RJ
KumparanNEWS
Jaksa tuntut bebas warga pemelihara Landak Jawa di Bali
Antaranews
PN Denpasar: Proses hukum kasus Landak Jawa masih pemeriksaan saksi 
Antaranews
Pria Bali Ini Terancam 5 Tahun Penjara karena Pelihara Landak Langka
Detik
Pemelihara Landak Jawa Dituntut Bebas: Jadi Kado Ultah, Langsung Peluk Istri
KumparanNEWS
Perbekel minta BKSDA turun ke desa sikapi kasus Satwa Landak Bali
Antaranews
Nyoman Sukena Akan Jalani Sidang Lanjutan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
Ida Ayu Suryantini Putri