Tol Dalam Kota (Dalkot) akan mengalami penyesuaian alias naik dalam waktu dekat. Kenaikan tarif ini untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Ruas Tol," bunyi keterangan di akun Instagram @jasamargametropolitan, dikutip Jumat (13/9/2024).
Untuk golongan I, tarifnya akan naik dari yang berlaku saat ini Rp 10.500 menjadi Rp 11.000. Artinya, untuk golongan I mengalami kenaikan sebesar Rp 500.
Berikut tarif yang berlaku saat ini dan tarif baru Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:
Tarif Sekarang
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500
Tarif Baru
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000
Tarif Sekarang
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500
Tarif Baru
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000