SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka illegal Mining berinisial RHK sopir mobil Hino BG 8851 IJ yang berisi muatan 58 ton batu bara ilegal dari Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang akan dikirimkan ke stockpile di wilayah Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH, Kasi Humas AKP RTM Situmorang dan Kasi Propam AKP Alatas, saat Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa (10/9/2024).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pengungkapan ini pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada kendaraan jenis fuso yang sedang memuat batu bara illegal di stockpile yang sudah tidak beroperasional lagi di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Atas informasi tersebut, iapun memerintahkan Kasat Reskrim beserta Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Ketika tiba di lokasi stockpile, ternyata benar petugas melihat adanya aktivitas masyarakat yang sedang memuat batu bara ke mobil fuso tersebut.
Melihat hal tersebut petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil dan ditemukan tumpukan batu bara yang diduga berasal dari tambang ilegal.
"Kita langsung tanyakan surat menyurat dan sebagainya ternyata tidak ada. Kita interogasi akhirnya ia mengaku jika hanya ambil upahan mengangkut saja. Sampai saat ini masih kita kembangkan," pungkasnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya langsung mengamankan tersangka berinisial RHK dan sejumlah barang bukti dari lokasi stockpile yaitu 1 unit Mobil Hino Type Mb Barang warna Hijau Nopol BG 8851 IJ yang berisi kurang lebih 28 ton batu bara, 1 lembar STNK Mobil Hino Type Mb Barang Warna Hijau Nopol BG 8851 IJ.
Dan 1 Unit Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter Warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8711 IU beserta kunci kontak dengan muatan 30 ton batu bara dan 1 lembar STNK Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter Warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8711 IU.
"Tersangka diperintahkan pemilik batu bara untuk mengangkut batu bara ilegal tersebut dengan upah angkut sebesar Rp 6,6 juta," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka akan dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun.
"Kita memastikan setiap saat tidak ada lagi pertambangan ilegal di wilayah Tanjung Enim dan Tanjung Agung," tegasnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka RHK, bahwa sudah tiga kali melakukan pengangkutan batu bara ilegal dari Kecamatan Tanjung Agung ke stockpile di wilayah Jakarta.
Dan selama ini, dirinya mengangkut batubara jika ada perintah saja, jika tidak diperintahkan maka tidak mengangkut.
"Saya hanya mengangkut jika ada perintah saja,"singkat tersangka. (ari)