TRIBUNJATIM.COM - Dokumen tidak terbaca menjadi salah satu penyebab gagal seleksi administrasi CPNS 2024.
Untuk itu, penting memastikan dokumen discan dengan benar.
Berikut pejelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal cara scan dokumen untuk pendaftaran CPNS 2024.
Ternyata scan dokumen menggunakan aplikasi tidak disarankan.
Diketahui saat proses pendaftaran CPNS 2024, pelamar akan diminta mengunggah sejumlah dokumen persyaatan, seperti ijazah, transkrip nilai, surat lamaran, surat pernyataan, dan identitas diri.
Dokumen persyaratan CPNS 2024 diunggah harus dalam bentuk scan berwarna.
Lalu, apakah bisa pendaftaran CPNS 2024 di-scan menggunakan aplikasi, bukan mesin scanner?
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vinto Dita Tama mengimbau para pelamar menggunakan mesin scanner untuk memindai dokumen pendaftaran CPNS 2024.
"Scan dokumen diimbau untuk menggunakan mesin scanner," ujar Vino saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Vino mengatakan, imbauan ini ditujukan untuk mencegah terjadi kendala atau masalah pada dokumen pendaftaran yang dikirimkan pelamar.
"Aplikasi scanner seperti Camscanner sangat tidak dianjurkan," tegas dia.
BKN juga menekankan agar pelamar CPNS untuk memastikan dokumen hasil scan sesuai dengan ketentuan.
Misalnya, format dokumennya benar, hasil scan jelas, dan besar file sesuai ketentuan.
Pelamar CPNS 2024 harus mengirimkan setidaknya tujuh dokumen persyaratan.
Berikut rincian dokumennya:
1. Scan pas
foto Pelamar wajib mengunggah pas foto formal dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200 Kb dalam format jpeg/jpg.
Foto yang diambil harus terbaru dan mengenakan pakaian rapi dengan wajah terlihat jelas.
2. Scan swafoto
Pelamar juga wajib mengunggah dokumen swafoto dalam bentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
Swafoto diambil berlatar belakang bebas, close up dalam format portrait, dan menampilkan wajah yang jelas menghadap kamera.
3. Scan KTP
Pelamar juga diwajibkan mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
4. Scan ijazah
Pelamar harus mengunggah dokumen hasil scan ijazah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 800 Kb.
5. Scan transkrip nilai
Pelamar wajib mengunggah scan transkrip nilai dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 500 Kb.
6. Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2)
Pelamar CPNS 2024 wajib mengunggah scan surat penugasan guru, khusus untuk tenaga kerja honorer (THK) 2. Dokumen itu dikirim dalam bentuk file pdf berukuran maksimal 500 Kb.
7.Syarat unggah dokumen sesuai instansi
Setiap kementerian dan lembaga menetapkan dokumen persyaratan khusus pada seleksi CPNS 2024.
Misalnya, surat lamaran, surat pernyataan, dan sertifikat bahasa. Kirimkan sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Dokumen yang diunggah dianjurkan menggunakan format pdf 1.6.
Penyebab gagal seleksi administrasi
Sementara itu, BKN mencatat sebanyak 43.814 pelamar CPNS 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per 30 Agustus.