TRIBUNJAKARTA.COM - Apakah e-meterai bisa kedaluwarsa bila tak langsung dipakai? Simak cara menandatangani dokumen dengan meterai elektronik untuk daftar CPNS 2024.
Pendaftaran CPNS 2024 dibuka hingga tanggal 6 September 2024.
Sejumlah dokumen diperlukan sebagai syarat pendaftaran seleksi CPNS tersebut. Beberapa diantaranya, bahkan wajib dibubuhi oleh e-meterai.
Namun jika e-meterai sudah dibeli jauh sebelum digunakan, apakah bisa kedaluwarsa?
Perum Peruri sebelumnya telah menjelaskan soal masa berlaku e-meterai.
Mengutip laman instagram resmi Peruri, e-meterai tidak memiliki batas waktu penggunaan.
Artinya, e-meterai bisa digunakan kapan saja tanpa batas waktu setelah dibeli sebelum dibubuhkan pada dokumen.
Adapun pembelian e-meterai resmi untuk kebutuhan pendaftaran CPNS, hanya bisa dilakukan melalui laman https://meterai-elektronik.com.
Sementara itu, cara membubuhkan tandatangan pada dokumen dengan e-meterai berbeda dengan dokumen disertai meterai tempel biasa.
Tanda tangan pada e-Meterai tidak bisa dibubuhi langsung di atas ataupun menempel ke meterainya.
Staf Corporate Communication Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Yahdi Lil Ihsan pun menjelaskan cara tanda tangan yang tepat pada dokumen e-Meterai.
"Untuk memosisikan tanda tangan pada meterai elektronik, ada yang berbeda dengan meterai tempel," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Yahdi menjelaskan, posisi tanda tangan di e-Meterai seharusnya berdampingan atau tidak tumpang tindih dengan meterai elektronik tersebut.
Menurutnya, hal ini karena meterai elektronik dibuat berupa QR code tidak seperti meterai tempel.
"Jika ttd (tanda tangan) tumpang tindih dengan meterai elektronik, akan menyulitkan proses validasi meterai elektronik jika dilakukan dengan cara memindai (e-Meterai)," jelas dia.
Sebagai catatan, dokumen yang diberi e-Meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.
Dokumen yang telah diberi e-Meterai selanjutnya juga tidak boleh diubah atau kompres ukurannya.
Selain itu, akun pembelian e-Meterai tidak boleh dibagi dengan orang lain.
Adapun pendaftaran ataupun pembubuhan meterai sebaiknya tidak dilakukan dengan menggunakan handphone.