SURYA.co.id - Saksi baru kasus Vina Cirebon, Adi Haryadi, menceritakan pengalamannya diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Saat memberikan kesaksian, Adi ternyata sempat membuat penyidik kecele.
Diketahui, Adi Haryadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (29/8/2024).
Adi Haryadi bukan asal Cirebon, melainkan asli Pati, Jawa Tengah.
Selama ini Adi Haryadi mengaku melihat kecelakaan pengendara pria yang membonceng wanita di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Adi Haryadi mengaku berada di lokasi tersebut saat sedang istirahat ketika dalam perjalanan ziarah ke makam-makam.
Oleh penyidik Bareskrim Polri Adi Haryadi diminta menceritakan awal mula muncul ke hadapan publik untuk bersaksi soal kasus Vina Cirebon.
Adi mengatakan ia pertama kali menghubungi Fery lewat email sekitar awal Agustus 2024.
Namun kata Adi, penyidik Bareskrim Polri justru menudingnya bohong karena melihat ia sudah dimunculkan pengacara terpidana kasus Vina pada bulan Juli 2024.
"Pak Dedi itu Agustus ah jangan bohong kamu ini tuh Juli sudah ada nama kamu udah untuk laporan Rudiana atas nama Hadi Saputra, enggak Pak seingat saya itu bulan Agustus ada buktinya saya dipanggil Mas Feri itu kan. Ah kamu ini jangan ngada-ngada. Enggak Pak jujur bisa dilihat nanti HP saya kalau sudah datang," kata Adi Haryadi, melansir dari Tribun Bogor.
Dalam handphonenya, Adi rupanya sudah menyimpan bukti pamungkas.
Adi Haryadi sengaja melakukan screenshoot email yang dia kirim kepada Fery.
Bukti itu pun membuat penyidik Bareskrim Polri tak bisa mengelak lagi.
"Akhirnya Bapak penyidik itu Oh iya ya saya lupa baca ternyata tanggal 8 Agustus kamu dimasukin jadi saksi ke Pak Jutek Bongso," kata Adi.
Dedi Mulyadi menilai pertanyaan itu merupakan jebakan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi intinya pertama adalah itu kan penyidik menjebak dengan pertanyaan bahwa bulan Juli kamu dipersiapkan jadi saksi oleh Pak Jutek Bongso bahwa kamu ini dalam pemahaman penyidik bahwa kamu ini saksi bohong dipersiapkan untuk memberikan saksi bohong untuk laporan Pak Rudiana kan gitu," kata Dedi Mulyadi.
Tetapi untungnya, kata Dedi Mulyadi, Adi Haryadi mampu mematahkan jebakan penyidik Bareskrim Polri menggunakan bukti otentik.
"Tetapi kan kamu bisa membuktikan dari sisi aspek forensik digital kan," kata Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, dugaan kasus Vina Cirebon merupakan kecelakaan lalu lintas kini semakin menguat dengan kesaksian Ady Hariyadi.
Ady memberikan pengakuannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Berdasarkan pengakuan Ady, terungkap peran Aep dan Iptu Rudiana dalam kasus ini.
Adi Hariyadi mendatangi Bareskrim Polri didampingi perwakilan dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kuasa Hukum Adi Hariyadi, Williard Malau mengatakan kematian Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam akibat kecelakaan.
"Kami kuasa hukum dari DPN Peradi saya wakilkan saat ini kami datang mau mengantarkan saudara Adi. Adi ini saksi yang melihat bahwa kejadian pada 27 (Agustus 2016) itu adalah kecelakaan," kata Williard, melansir dari Tribunnews.
Dikatakan, Adi bukan orang Cirebon tetapi pada saat kejadian saksi kunci tersebut tepat berada di lokasi.
"Dia orang dari Kudus dan dia datang ke kita untuk menyampaikan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami sendiri," ungkap Williard.
Menurutnya, pengakuan Adi persis dengan laporan Peradi terhadap Iptu Rudiana terkait keterangan palsu ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024.
"Ya, yang kami laporkan keterangan Rudiana, jadi inilah saksi yang kami sampaikan," ucap Williard.
Kuasa Hukum menegaskan, Ady Hariyadi saksi yang betul-betul berada di lokasi kecelakaan pada saat Vina Cirebon dan Eki menggunakan motor bagaimana mereka terlempar ke trotoar.
Williard menyebut kasus kematian Vina dan Eki bukan terkait geng motor dan pemerkosaan melainkan kecelakaan.
"Pada saat itu dia (Adi) ada di lokasi semua adalah kecelakaan lalu lintas awalnya sehingga kemudian ada keterangan dari Aep dan Dede yang mengubah keadaan yang digunakan Rudiana, dan Rudiana menggunakan kesaksian Aep dan Dede. Di situlah kami melaporkan Rudiana," ucapnya.
Lebih lanjut, Williard menuturkan Ady Hariyadi tidak ada pada persidangan 2016.
Baru sekarang, setelah viral kasus Vina Cirebon, ia sendiri ke Cirebon.
Peradi melihat sampai saat ini tidak ada itikad baik dari Iptu Rudiana terhadap terdakwa yang mendekam di penjara.
"Jadi kami kemarin itu baru menambahkan pendaftaran PK (peninjauan kembali) di Cirebon khusus untuk Sudirman karena kemarin sudah yang 6. Jadi sudah tujuh tujuhnya sekarang yang terpidana seumur hidup itu kuasa hukumnya dari DPN Peradi," ucap Williard.
"Sekarang masih berjalan dulu kita mengikuti prosedur hukumnya, kami lengkapi dulu keterangan-keterangan saksinya, sambil nanti menunggu gelar perkara dari pihak Bareskrim," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Susno Duadji sampai saat ini masih ngotot percaya kalau kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan, melainkan kecelakaan.
Dalam kanal YouTube miliknya, Susno mengatakan bahwa dalam kasus Vina Cirebon ini dugaan peristiwa tersebut adalah kecelakaan lalu lintas semakin kuat.
Pasalnya, kata Susno, dugaan kasus Vina Cirebon merupakan pembunuhan semakin tipis walaupun pihak yang menyebut hal tersebut sudah inkrah.
"Artinya apapun yang diyakini oleh bani inkrah itu belum tentu benar, karena alat buktinya kurang kuat, begitupun dari unsur saksi," katanya seperti dikutip kanal Youtube Susno Duadji.
Tak hanya itu, banyaknya saksi yang mundur bahkan mencabut kesaksian soal kasus Vina Cirebon adalah peristiwa pembunuhan semakin habis dan ada juga saksi yang menghilang seperti si Aep.
"Aep dan melmel kemana itu yang menyebut pembunuhan dan kini seolah menghilang atau dihilangkan, jadi saksi dah makin habis," kata Susno Duadji.
Apalagi, kata Susno Duadji, jika diminta bukti scientific investigasion seperti yang diminta oleh Kapolri, itu tidak ada sampai sekarang.
"Artinya tidak ada yang dapat menunjukan bahwa bukti scientific yang mengarah ke peristiwa pembunuhan," ucapnya.
Nah, lanjut Susno, malah sebaliknya, alat bukti bahwa kasus Vina Cirebon itu merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas tkp nya di jembatan talun Kabupaten Cirebon dan saksinya semakin banyak.
"Saksi kecelakaan lalu lintas semakin banyak, bahkan saksi mata yang mengaku melihat kejadian tersebut pun ada, bahkan muncul saksi yang menyatakan bahwa helm yang dipakai Eky hingga sepatu baju dan lainnya itu ada," kata Susno.
Tak hanya itu, Susno mengatakan, ada saksi perempuan yang menyatakan bahwa baju yang dikenakan oleh Vina itu miliknya ternyata cocok dengan kenyataan, kemudian ada yang mengungkap bahwa sampai pukul 22.00 korban masih berkomunikasi.
"Dan pengakuan itu bisa dicocokkan dengan bukti chat di HP Vina, nah bukti bukti itu kuat sekali sebenarnya, jadi semakin jelas semua," ungkap Susno Duadji.
Namun demikian semua hal tersebut dibantah oleh pihak yang menyakini bahwa kasus Vina Cirebon ini adalah pembunuhan dan sudah Inkrah.
Terkait hal tersebut Susno Duadji mengatakan, bahwa dirinya berkali kali sudah bicara soal watak bani inkrah tersebut, senang melihat orang susah.
"Apasih susahnya orang yang tidak bersalah itu dibebaskan, begitu ini terbukti kecelakaan lalu lintas, berarti semua terpidana yang mendekam dipenjara harus bebas semua dan dipulihkan nama baiknya," tandasnya.