TRIBUNJOGJA.COM - Jaringan penadah mobil bodong yang beroperasi di Jawa Tengah berhasil digulung oleh jajaran Satreskrim Polda Jawa Tengah.

Polisi berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial BK (52) dan GY (43) di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 30 Juli 2024 silam.

Sebanyak 19 mobil bodong dan 10 surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga berhasil disita polisi.

Kedua penadah itu sudah beroperasi sejak 2020 silam.

Mobil bodong yang dijual oleh kedua pelaku bervariasi, mulai harga puluhan juta hingga ratusan juta.

Bahkan pelaku menjual mobil mewah Fortuner VRZ hanya seharga Rp 200 juta, jauh dari harga normal.

Dikutip dari Tribun Jateng, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, kedua pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi percakapan untuk memasarkannya.

Keduanya bisa menjual mobil antara 3-4 unit dalam waktu sebulan.

Keuntungan yang diterima oleh kedua pelaku bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap kendaraan yang berhasil dijualnya.

Mobil-mobil itu dijual tanpa dokumen lengkap.

"Penjualan paling besar yaitu jual Fortuner VRZ beli Rp 160 juta dijual bisa Rp 200 juta," ujar Agus dalam konferensi pers di Markas Polda Jateng, Kamis (29/8/2024), dikutip dari Tribun Jateng.

Dalam menjalankan bisnis jual beli mobil bodong ini, kedua pelaku menurut Agus menyembunyikan barang dagangannya di tempat cucian motor.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas dan warga.

"Iya, mobil disimpan di tempat cucian mobil. Jadi secara sekilas tidak kelihatan itu tempat penampungan mobil bodong," ucap Agus.

Agus menuturkan, terkuaknya kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat soal aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial.

"Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu satu pekan, petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan, pelaku memperoleh mobil-mobil tersebut dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Mobil-mobil itu didapat dari pihak kedua dan ketiga. Mereka menghimpun mobil yang mengalami kredit macet di perusahaan pembiayaan.

“Kalau ini perorangan, dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya," tuturnya, Kamis.

Johanson mengungkapkan, kebanyakan pembeli mobil-mobil bodong itu berasal dari Jateng. "Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sembari menunggu pembeli.

 Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing," jelasnya.

 Salah satu pelaku, GY, membeberkan, untuk memulai bisnis ini dirinya mengeluarkan modal awal sebesar Rp 300 juta.

"Rata-rata beli mobil Rp 40 juta, jual bisa sampai Rp 90 juta. Jual mobil berapa unit tidak ingat," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 dan atau Pasal 481 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

 

Baca Lebih Lanjut
Punya Utang Jadi Alasan Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang Miliaran Rupiah
Giri
2 Polisi Terlibat Perampokan Mobil Pengangkut Uang ATM Rp 5,1 M di Sumbar
KumparanNEWS
Profil 2 Polisi yang Rampok Mobil Pengisi Uang ATM Rp 5,6 Miliar, 8 Tahun Bertugas Pangkat Briptu
Sarah Elnyora Rumaropen
Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta di 2024, Buatan 2014-2017
Detik
Sosok 2 Oknum Polisi Rampok Uang di Mobil Pengisian ATM, Ada yang Baru 2 Tahun Jadi Anggota
M Zulkodri
Gaji Direktur di PT Timah Rp 200 Juta per Bulan, Hakim Kaget
KumparanNEWS
Terbongkar! Gaji Direktur PT Timah Rp 200 Juta, Kepala Divisi Rp 30 Juta
Detik
2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil Pengisian Uang ATM Rp2,5 Miliar
Sindonews
Kronologi Versi Bunga Zainal soal Investasi Bodong Berujung Lapor Polisi
Detik
Mantan GM Antam Didakwa Korupsi Rp 92 M Terkait Jual Beli Emas
Detik