Membayar pajak kendaraan merupakan hal yang wajib dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
Selain membayar pajak, proses ini juga sebagai aturan untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan secara bersamaan.
Untuk membayar pajak kendaraan ada beberapa dokumen asli yang jadi syarat wajib perpanjang kendaraan.
Dokumen tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK, serta Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Nah, bagaimana kalau kendaraan yang kita miliki statusnya masih kredit dan BPKB-nya masih di leasing sebagai jaminan?
Jangan khawatir, proses tersebut tidak lah rumit dan bisa dikerjakan sendiri. kumparan sudah mencoba langsung melakukan perpanjangan tahunan STNK di Polda Metro Jaya.
Caranya sangat mudah, yang pertama kalian harus menghubungi pihak leasing tempat kalian kredit kendaraan. Lalu minta surat pengantar untuk perpanjangan STNK, selanjutnya akan diberikan dokumen tersebut serta lampiran salinan BPKB kendaraan, proses ini gratis.
Lalu fotokopi berkas asli yang dipegang yakni KTP dan STNK. Selanjutnya datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat.
Selanjutnya, si formulir atau registrasi melalui e-form yang ada di SAMSAT. Lalu, satukan berkas dokumen berupa formulir registrasi, surat pengantar leasing, STNK asli, KTP asli juga salinan BPKB, STNK dan KTP.
Pengisian e-form sebelum perpanjang STNK. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kemudian berkas tersebut diserahkan ke bagian pengesahan, lalu harus tunggu kurang untuk proses verifikasi data.
Nah, setelah itu petugas akan memanggil dan memberikan salinan STNK dan pengembalian KTP asli. Pastikan KTP dan data di salinan STNK sudah benar jangan sampai tertukar dengan milik orang lain.
Salinan yang diberikan saat perpanjang STNK. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Lalu, bergeser ke bagian kasir siapkan uang sesuai nominal yang akan dibayarkan di bagian kolom jumlah STNK yang ada di bagian kanan. Bisa melalui uang tunai atau membayar dengan debit bank yang kalian miliki.
Dari petugas kasir akan diberikan lagi salinan STNK yang dicap oleh petugas. Sekali lagi pastikan kalau data di STNK salinan itu benar dan tidak tertukar oleh orang lain.
Tinggal tunggu dipanggil oleh petugas di bagian penyerahan STNK dan ambil STNK asli kalian yang sudah jadi dan diperpanjang, pastikan lagi yang kalian terima adalah STNK milik kalian, selesai.
Lembar salinan STNK. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Saat kumparan melakukan perpanjangan ini hanya membutuhkan waktu sekitar 10 sampai 15 menit dengan kondisi yang tidak terlalu ramai.
Selain itu juga tidak dikenakan biaya tambahan atau selain biaya parkir dan fotokopi dokumen.
Baca Lebih Lanjut
Tersedia Samsat Keliling di Jadetabek untuk pembayaran pajak kendaraan
Antaranews
Bayar pajak, bisa datangi Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek 
Antaranews
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Masih Ada, Terakhir Pekan Ini!
Detik
Bapenda Jabar Buka Samsat Keliling dan Samsat Digital Mandiri di West Java Festival 2024
Seli Andina Miranti
Mudahkan Masyarakat, Bapenda Jabar Buka Samsat Keliling dan Samsat Digital Mandiri di WJF 2024
Giri
Tidak Mahal, Intip Daftar Biaya Pajak Motor Suzuki Nex II
Sindonews
Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan di Kabupaten Seruyan Kalteng
Haryanto
3 Cara Mudah Cek Plat Nomor DKI Jakarta, Bisa Lewat Aplikasi
Detik
Begini Cara Untuk Mengaktifkan Wifi Indihome yang Terisolir Karena Telat Bayar
Dok Grid
Jadwal Kapal KM Kirana VII Rute Lombok ke Surabaya 25 Agustus 2024, Cek Tiket di tiket.dlu.co.id
Wahyu Widiyantoro