Rekaman video motor nyelonong masuk Tol Jagarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) viral di media sosial. Pengendara motor mengaspal di lajur kiri jalan tol.
Aksi pengendara motor masuk tol ini terekam video amatir. Dalam rekaman video yang beredar terlihat pengendara motor membonceng bocah.
Keduanya terlihat tidak memakai helm. Pengendara motor bahkan sesekali terlihat memegang handphone di tangan kiri dan mengaitkan tas di pundak kanannya.
Sesekali, wanita itu terlihat merapikan tali tas pada pundaknya. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Selasa (27/8/2024).
Peristiwa itu terjadi tepatnya di ruas Tol Jagorawi, Gunungputri, Kabupaten Bogor pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 17.21 WIB.
"Identitas pengemudi KIA, usia 14 tahun, pekerjaan pelajar," kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi AKP Budi Hermawan, Senin (26/8).
Budi menyebut remaja pemotor itu termonitor petugas yang melakukan patroli. Pemotor wanita viral itu kemudian dihentikan dan dimintai keterangan di Gerbang Tol (GT) Gunung Putri-Tol Jagorawi.
"Diberhentikan di gerbang exit Gunung Putri oleh petugas keamanan," kata Budi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Kepada petugas, pengendara motor berinisial K ini mengaku tersasar karena mengikuti aplikasi Google Maps.
"(Alasan tersasar) karena mengikuti Google Maps," imbuhnya.
K awalnya masuk tol dari Cimanggis. Saat itu dia hendak ke Gunung Putri, namun Google Maps mengarahkannya masuk ke tol.
"Menurut keterangan pengemudi kendaraan dari Cimanggis Podomoro mengarah ke Gunungputri. Selanjutnya, diberhentikan di gerbang exit Gunung Putri oleh petugas keamanan," imbuhnya.
Polisi menindak pemotor wanita yang viral memboncengkan anak kecil nyelonong masuk Tol Jagorawi, Bogor. Pemotor berusia 14 tahun itu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berakhir ditilang polisi.
"SIM nihil (pemotor tidak memiliki SIMl)," jelas Budi.
Budi mengatakan pihaknya juga sudah menindak pemotor viral masuk jalur Tol Jagorawi tersebut.
"Kelanjutan perkara (dilakukan) tindakan (berupa) ditilang," kata Budi.
"Kelanjutan perkara (dilakukan) tindakan (berupa) ditilang," kata Budi.