Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ardito Muwardi mengungkapkan kegiatan penambangan ilegal dimaksud dilakukan oleh lima smelter swasta, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
"Perbuatan terdakwa Mochtar mengakibatkan
terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
JPU menuturkan Mochtar mengakomodasi kegiatan penambangan ilegal bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra serta Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar.
Dengan demikian, perbuatan Mochtar diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dakwaan Emil juga dibacakan dalam sidang yang sama dengan Mochtar.
Emil didakwa dengan pasal yang sama dengan Mochtar dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015—2022.
JPU menjelaskan pada awalnya Mochtar bersama-sama dengan Emil dan Alwin melaksanakan kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik izin usaha jasa pertambangan/IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Bersama-sama dengan Emil dan Alwin, Mochtar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai imbal biaya usaha jasa penambangan, yang didasarkan pada jumlah bijih timah yang dihasilkan penambang ilegal sesuai harga pasar pada saat transaksi.
Kemudian, Mochtar bersama-sama dengan Emil dan Alwin membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah.
Dalam pelaksanaannya, PT Timah membeli bijih timah dari para penambang ilegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Setelah itu, Mochtar bersama-sama dengan Emil dan Tetian Wahyudi mengatur pembelian biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah menggunakan CV Salsabila Utama, yang merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Emil bersama-sama dengan Mochtar dan Tetian untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
JPU melanjutkan, Mochtar bersama-sama Alwin pun melakukan pembayaran bijih timah sebanyak 5 persen dari kuota ekspor bijih timah kepada perusahaan smelter swasta yang diketahui telah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dan pencatatannya direkayasa seolah-olah merupakan hasil produksi dari Program Sisa Hasil Pengolahan (SHP) PT Timah.
Lalu, Mochtar bersama-sama dengan Emil dan Alwin melakukan sejumlah pertemuan dengan pemilik lima smelter swasta untuk mengadakan kerja sama sewa peralatan (pengolahan) penglogaman timah yang bertujuan mengakomodir kepentingan beberapa pemilik smelter swasta.
"Para pemilik smelter swasta dimaksud tidak memiliki (CP) sehingga tidak dapat diterbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya, tetapi memiliki banyak stok bijih timah yang bersumber dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah," ucap JPU.
JPU menyebutkan Mochtar selanjutnya bersama-sama dengan Emil, Alwin, dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT menyepakati harga sewa peralatan pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 4 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter lainnya tanpa kajian atau (studi kelayakan) dengan kajian dibuat tanggal mundur.
 
Baca Lebih Lanjut
Saksi: PT Timah sempat minta 50 persen bijih timah dari tambang ilegal
Antaranews
5 Saksi Dihadirkan di Sidang Korupsi Timah, Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Justru Diuntungkan
Ragillita Desyaningrum
Dirut RBT Suparta didakwa terima Rp4,5 triliun dari korupsi timah
Antaranews
Helena Lim didakwa bantu Harvey Moeis tampung uang korupsi timah
Antaranews
Dari CSR Tambang Ilegal ke Tas Mewah, Helena Lim Didakwa Cuci Uang Rp420 Miliar
Timesindonesia
Helena Lim didakwa lakukan TPPU dari hasil tampung uang korupsi timah
Antaranews
Helena Lim Beli 29 Tas Mewah Rp1,7 M, Mobil Lexus, Alphard, Tanah di PIK dari Kasus Korupsi Timah
Alza
Usai Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Diam Seribu Bahasa
Ragillita Desyaningrum
Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Kenakan Kemeja Rp 12 Jutaan
Ragillita Desyaningrum
Pencucian Uang Korupsi Timah Ala Helena Lim Terungkap di Dakwaan
Detik