TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Surat kontrak kerja yang sudah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak nantinya akan menjadi landasan pelaksanaan hubungan kerja.
Untuk membuat kontrak kerja yang baik dan benar, Anda harus memperhatikan beberapa komponen yang harus ada di dalamnya.
Menurut pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada sembilan unsur yang harus dimuat dalam surat kontrak kerja, yaitu:
Sembilan unsur tersebut merupakan hal dasar yang harus ada di dalam setiap surat perjanjian kerja.
Adapun dalam membuatnya, HR perusahaan sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut agar tidak ada kesalahpahaman dalam hubungan kerja:
1. Jabatan dan Lingkup Pekerjaan
2. Upah dan Tunjangan
3. Masa Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja
4. Pelanggaran dan Sanksi
5. Status Kepegawaian, Jam Kerja, dan Pengambilan Cuti
1. Kontrak Magang
Jenis kontrak yang pertama adalah magang. Hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat kontrak magang adalah jam kerja pekerja dapat disesuaikan dengan jam kerja perusahaan.
Namun apabila perusahaan menggunakan sistem shift, maka untuk shift malam hanya diperbolehkan untuk pekerja magang minimal 18 tahun.
Selain itu, perusahaan juga perlu menyediakan makan dan memberikan pekerjaan yang dibebankan sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan. Hari libur nasional atau akhir pekan tidak boleh digunakan untuk bekerja.
Sama dengan kontrak kerja pada umumnya, kontrak magang juga memiliki perjanjian. Biasanya perjanjian ini hanya berlangsung selama pekerja melakukan kegiatan magang di perusahaan, yang berkisar antara tiga sampai enam bulan.
Dalam membuat kontrak magang, harus ada poin-poin penting seperti:
2. Perjanjian Pekerja Paruh Waktu (Part-time)
Pada umumnya, pekerja paruh waktu memiliki jam kerja dan penghitungan upah yang berbeda dengan pekerja tetap. Waktu kerja mereka cenderung lebih sedikit dan fleksibel, yakni kurang dari 40 jam per minggu.
Pada dasarnya, surat kontrak untuk pekerja paruh waktu sama dengan pekerja tetap. Hal yang menjadi perbedaannya adalah jumlah jam kerja dalam kontrak.
Landasan hukum yang dibuat untuk membuat surat perjanjian kerja pun sama. Mulai dari hak dan kewajiban, upah dan tunjangan, sampai prosedur pengambilan cuti atau hari libur.
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pada umumnya, pekerja PKWT memiliki hak yang berbeda dengan pekerja tetap (PKWTT). Hal ini meliputi hak cuti atau fasilitas yang diterimanya.
Oleh karena itu, dalam contoh perjanjian kerja waktu tertentu, Anda harus pastikan hak dan kewajiban calon pekerja sudah sesuai dan benar.
Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja Kontrak, perjanjian kerja waktu tertentu hanya memiliki tenggat waktu maksimal dua tahun. Bisa diperpanjang, dengan catatan dilakukan seminggu atau tujuh hari sebelum kontrak berakhir.
Selain itu, ada beberapa jenis pekerjaan yang memang memerlukan perjanjian kerja waktu tertentu, yaitu:
4. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap, namun tanpa batasan waktu.
Batasan waktu yang dimaksud adalah sampai usia pensiun atau apabila pekerja meninggal dunia.
Dalam praktiknya, pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu akan dilakukan masa percobaan dengan perusahaan yang membuat kontrak kerja dengan waktu masa percobaan selama tiga bulan.
Jika perusahaan ingin mengubah status menjadi pekerja tetap, maka perusahaan wajib untuk memperbaharui kontrak kerja.
Pada perjanjian kerja, karyawan PKWTT memiliki status kerja yang lebih baik dibandingkan dengan status pekerja PKWT.
Selain itu, pada PKWTT bisa diaplikasikan ke dalam segala jenis pekerjaan. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang pisah (tergantung pada alasan PHK).
Jenis Prjanjian Kerja
Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan