Jumlah buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali bertambah. Pada 13 Agustus 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut data PHK sejak Januari 2024 mencapai 44.195 orang.

Kini, per 23 Agustus 2024, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut angka PHK menyentuh 45.762 orang.

"PHK 45.762 per hari ini tanggal 23 Agustus," katanya saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Indah menyebut, PHK masih didominasi sektor manufaktur, terutama sektor tekstil, garmen dan alas kaki. PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat.

"Tetap dominasinya sektor manufaktur, atau industri pengolahan, di-zoom lagi sektor tekstil, garmen alas kaki. Jawa Tengah, terus paling banyak Banten, Jawa Barat," ungkapnya.

Indah menyebut angka PHK kali ini lebih banyak dibanding periode yang sama tahun lalu. Ia menduga ada perbedaan angka hingga 5.000 jumlah PHK.

"Naik (dibanding tahun lalu). Di Juli aja kan disparitasnya udah sekitar 4.000-an lebih. Sekarang pasti naik 5.000 dibanding dengan Agustus 2023," ujar Indah.

Terkait alasan, ia menyebut banyak perusahaan tidak mampu lagi bersaing imbas pandemi Covid-19. Ditambah lagi terjadi konflik geopolitik, perang, dan perubahan gaya hidup. Perusahaan yang gagal beradaptasi akhirnya memutuskan PHK.

"Karena memang mereka sudah tidak mampu bersaing. Karena dari Covid kan mereka sebenarnya udah agak berat tuh. Terus berusaha bangkit tapi kemudian kan ada situasi yang uncertainty, perang ya kan. Kemudian ada kebijakan untuk produk tertentu, kemudian perubahan gaya hidup," terang Indah.

Indah menyebut, Kemnaker terus memantau perkembangan kondisi sektor ketenagakerjaan lewat dinas-dinas tenaga kerja. Ia juga mengingatkan langkah PHK adalah keputusan yang paling akhir.

Terkait pesangon, Kemnaker mendorong agar perusahaan memenuhi hak-hak korban PHK sesuai ketentuan. Meski begitu, ia tak menampik prosesnya tidak selalu mulus imbas dinamika yang terjadi.

"Insyaallah (pesangon) terpenuhi, tapi memang tidak semua mulus. Pasti ada dinamika, karena yang melakukan PHK ini kan dalam keadaan yang tidak baik bisnisnya, sulit. Ya contoh aja hari ini yang konsultasi sudah banyak," bebernya.

Kemnaker mendapat pengaduan 3.156 kasus perselisihan hingga awal Agustus 2024. Jumlah pengaduan itu didominasi perselisihan akibat PHK, salah satunya menyangkut pesangon tidak dibayarkan.

"3.156 kasus perselisihan sampai dengan awal Agustus 2024. dari jumlah itu didominasi oleh perselisihan akibat PHK, artinya kalau berselisih ada tidak sepakat ya, atau pesangon tidak dibayarkan, macem-macem masalahnya. Tapi ini yang terkait PHK ada 2.143. Jadi lebih dari 70% kasus perselisihan didominasi masalah PHK," pungkasnya.

Baca Lebih Lanjut
Gila! Cristiano Ronaldo Hampir Tembus 1 Miliar Pengikut di Media Sosial
Detik
Jiwasraya Bakal Dibubarkan September, Karyawan Terancam PHK
Sindonews
Mastercard PHK 1.000 Karyawan!
Detik
GoPro PHK 15% Pekerja, 140 Karyawan Terdampak
Detik
Investor Kripto Capai 20 Juta, Transaksi Diproyeksi Tembus Rp 800 T di 2024
KumparanBISNIS
Disnaker Pangkalpinang Akan Gelar Naker Fair 2024, Upayakan Partisipasi Perusahaan Nasional
Ardhina Trisila Sakti
GlobalData: Badai PHK di Q2 2024, Perekrutan Talenta AI Meningkat
Liana Threestayanti
4 Hari Tayang, Film Kang Mak from Pee Mak Tembus 1,2 Juta Penonton
KumparanHITS
BNI: Jumlah diaspora yang dilayani lewat cabang LN naik 28,5 persen
Antaranews
Viral, Kisah Wanita Kena PHK & Identitasnya Dipakai Pinjol, Kini Dapat Rp 300 Juta dari Tutup Botol
Salma Dinda Regina