TRIBUNJATIM.COM - Nasib Adam, pemuda Tasikmalaya niat merantau ke Jakarta demi dapat kerja kini berakhir pilu.
Ia hidup luntang-lantung menjadi manusia silver demi makan.
Pemuda berusia 18 tahun ini pun tidur di pasar karena tidak memiliki tempat tinggal.
Adam diamankan oleh Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama dalam kegiatan Tertib Bina Raja Rabu (21/8/2024).
Pemuda berusia 18 tahun asal Tasikmalaya itu diamankan Satpol PP saat tengah tertidur di Pasar Kebayaoran Lama.
Adam mengaku awalnya itu datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan sebagai pedagang.
Akan tetapi, seminggu terakhir ia terkena PHK oleh si pemilik usaha.
Ia mengaku demi bisa makan dan memenuhi kebutuhannya pun terpaksa menjadi manusia silver hingga terkadang mengamen.
"Ya namanya juga cari kerjaan susah, mau bagaimana lagi kan, kita juga perlu makan, rumah, sama pingin ngerokok ya. Jadi makanya begini, nyilver kadang ngamen," ujar Adam saat ditemui di Kantor Camat Kebayoran Lama, Rabu (21/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, Adam datang ke Jakarta sejak lima tahun silam.
Selama itu, ia masih memiliki pekerjaan tetap.
Namun, setelah terkena PHK, Adam tidak punya pilihan lain selain menjadi manusia silver.
Pendapatannya sebagai manusia silver pun tidak menentu.
Adam berharap bisa kembali bekerja dibandingnkan menjadi manusia silver.
"Kalau ada kerjaan mah ya kerja. Sudah capek hidup di jalanan," kata Adam.
Selama satu hari, paling banyak, Adam bisa mengumpulkan uang Rp 50.000.
Namun, jika nasib sedang tidak baik, hanya Rp 10.000 yang bisa ia bawa pulang.
Uang yang didapatkannya itu hanya untuk makan di Jakarta.
Ia pun terpaksa menginap di Pasar Kebayoran Lama setiap hari.
Ia telah beberapa kali berusaha melamar pekerjaan tetap di Jakarta untuk bertahan hidup.
Namun, ia terpentok oleh urusan administrasi sebab KTP miliknya masih berdomisili di Tasikmalaya, ia bilang itu yang menjadi penyebabnya.
Adam pun terpaksa menjadi manusia silver atas kemauannnya sendiri untuk bertahan hidup.
Dalam kegiatan Operasi Bina Tertib Praja, Adam menjadi salah satu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dari 15 orang yang diamankan Satpol PP Kebayoran Lama.
Dalam operasi itu, Adam dan 15 orang lainnya akan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sebab, dia diduga melanggar Pasal 7 dan Pasal 40 Perda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.