BANGKAPOS.COM - Dirut RBT, Suparta Terima Uang Hasil Korupsi Timah Rp4,5 Triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dari dakwaan tersebut diketahui, Suparta menerima uang hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk senilai Rp 4,5 triliun.

Dalam dakwaannya jaksa menilai bahwa jumlah uang yang didapatkan Suparta merupakan hasil tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai 2022.

Suparta juga didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu perusahaan dari pelaksanaan tindak pidana korupsi timah tersebut.

"Memperkaya terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp 4.571.438.592.561," kata Jaksa.

Adapun peran Suparta, bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moies selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kemudian ketiganya juga diketahui bersekongkol membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.

Kemudian Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah menjual bijih timah hasil penambangan ilegal itu kepada PT Timah Tbk.

Transaksi pembelian timah antara PT RBT dan PT Timah itu dilakukan dengan cek kosong.

Setelah itu, untuk mengolah biji timah yang sudah dibeli, PT Timah Tbk juga diketahui menjalin kerjasama dengan PT RBT untuk menyewa peralatan.

Menindaklanjuti kerjasama itu, Suparta dan Reza yang diwakili Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan itu juga sekaligus membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dan kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Harvey Moeis kemudian meminta 5 dari 27 smelter swasta untuk memberikan dana pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsiblity (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.

"Terdakwa Suparta mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis," ungkap jaksa.

Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.

Atas perbuatannya, Suparta didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa juga mendakwa Suparta melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Aliran Dana Korupsi Timah

Kejaksaan mengungkap aliran dana korupsi timah mengalir ke 10 pihak baik perorangan maupun korporasi.

Untuk perorangan, hasil korupsi timah disebut mengalir kepada delapan pihak, yakni:

1. Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);

2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen);

3. Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya Rp3.660.991.640.663,67 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen);

4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 (satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen);

5. Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen);

6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19 (satu triliun lima puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan belas sen);

7. Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah); dan

8. Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).

Sedangkan untuk korporasi, hasil timah disebut-sebut mengalir kepada dua pihak, yakni:

1. CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00 (sepuluh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh milyar sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tigas belas rupiah); dan

2. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396,00 (empat triliun seratus empat puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).

Dalam perkara ini para terdakwa diduga berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Tribunnews/bangkapos.com)

Baca Lebih Lanjut
Dirut RBT Suparta didakwa terima Rp4,5 triliun dari korupsi timah
Antaranews
Helena Lim didakwa lakukan TPPU dari hasil tampung uang korupsi timah
Antaranews
Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Transfer Rp3,1 M ke Sandra Dewi dan ke Rekening Dirinya Rp47 M
Alza
Uang Korupsi Timah Harvey Moeis Dialirkan ke Sandra Dewi via Rekening Asisten Pribadi, Ini Kata JPU
Murhan
JPU: Helena Lim musnahkan bukti transaksi korupsi timah Harvey Moeis
Antaranews
Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Hari Ini
Detik
Teka-teki Apakah Sandra Dewi Nikmati 'Uang Panas' Harvey Moeis Terjawab, Uang Mengalir Lewat Asisten
Ninda iswara
Helena Lim didakwa bantu Harvey Moeis tampung uang korupsi timah
Antaranews
Helena Lim jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah
Antaranews
Terungkap Cara Helena Lim Cuci Uang Korupsi Timah Pakai Modus CSR
Detik