BANGKAPOS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Ada segudang manfaat dari BPJS Kesehatan selain mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit.
BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk membeli kacamata gratis, khususnya bagi peserta JKN-KIS yang mempunyai masalah mata.
Jika Anda memiliki gangguan pada mata yang mengharuskan untuk menggunakan kacamata, berikut cara klaim kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana untuk klaim kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi persyaratan.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.
Berikut adalah ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan:
Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan
Dalam Pasal 8 Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.
Berdasarkan penjelasan dalam pasal tersebut, langkah-langkah klaim kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisir
Peserta sudah bisa melakukan pembelian kacamata
(Bangkapos.com/Tribun-Bogor/Tribunnews.com)
Peserta sudah bisa melakukan pembelian kacamata
(Bangkapos.com/Tribun-Bogor/Tribunnews.com)