BANGKAPOS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Ada segudang manfaat dari BPJS Kesehatan selain mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit.

BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk membeli kacamata gratis, khususnya bagi peserta JKN-KIS yang mempunyai masalah mata.

Jika Anda memiliki gangguan pada mata yang mengharuskan untuk menggunakan kacamata, berikut cara klaim kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana untuk klaim kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi persyaratan.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.

Berikut adalah ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan:

Syarat Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

  • Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
  • Bisa untuk mata minus atau silinder

Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan

  • Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya hanya Rp150.000)
  • Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya hanya Rp200.000)
  • Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya hanya Rp300.000)

Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS

Dalam Pasal 8 Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.

Berdasarkan penjelasan dalam pasal tersebut, langkah-langkah klaim kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Peserta mendatangi faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  3. Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
  4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  5. Legalisir atau verifikasi kacamata di loket RS
  6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisir

  7. Peserta sudah bisa melakukan pembelian kacamata

(Bangkapos.com/Tribun-Bogor/Tribunnews.com)

  • Peserta sudah bisa melakukan pembelian kacamata

  • (Bangkapos.com/Tribun-Bogor/Tribunnews.com)

    Baca Lebih Lanjut
    Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan di BCA, Saldo Terpotong Otomatis Tiap Bulannya
    Karunia Rahma Dewi
    Begini Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan Saat Pindah Luar Kota tanpa Ganti KTP
    INSERTLIVE
    Pembayaran Klaim Asuransi Kesehatan Meningkat Tembus Rp5,96 Triliun
    Sindonews
    BPJS Kesehatan: Sejuta peserta JKN di Bogor nunggak iuran
    Antaranews
    SELAMAT, Dompet Elektronik Kamu Dikirim Saldo DANA Gratis Rp380.000 Hari Ini, Simak Cara Klaimnya!
    Pos Kota
    Klaim Saldo DANA Gratis Rp335.000 Hari Ini Segera Cair dengan Cepat ke Rekening Dompet Elektronik, Selamat Kamu Memenangkan Hadiah!
    Pos Kota
    Ketua KI DKI Jakarta dorong BPJS Kesehatan perkuat kinerja PPID
    Antaranews
    6 Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini, Jumat 16 Agustus 2024: Segera Klaim untuk Mendapatkan Item Gratis
    Ali yakub
    BPJS Kesehatan Buka Suara soal Viral Pasien Tak Dirawat di IGD karena Kista
    Detik
    Jelang HUT RI, BPJS Kesehatan Gelar Donor Darah Serentak di 38 Provinsi
    Detik