TRIBUNSUMSEL.COM- E-materai atau Elektronik Materai ini, digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan mengikuti seleksi adminstarsi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dimulai tanggal 20 Agustus 2024 mendatang.

Maka itu, hal yang perlu di perhatikan saat mendaftar CPNS diantaranya penggunaan E-materai pada beberapa dokumen tertentu.

Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Perlu diketahui pada tahun 2023 lelau harga E-Materai sebesar Rp 10.000,- per materainya.

[Cara Beli E-Materai]

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/

2. Login menggunakan e-mail dan password;

3. Masukkan kode captcha;

4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui e-mail

5. Pilih menu Pembelian Setelah pada laman;

6. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli;

7. Klik Bayar. Setelah itu, kan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran

8. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan;

9. Klik Lanjut

Setelah melakukan pembayaran, ikuti langkah-langkah selanjutnya dan pembelian e-meterai telah selesai.

Pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online, dengan mengunggah dokumen berformat pdf ke laman https://e-meterai.co.id/ setelah melakukan pembelian meterai elektronik.

Membubuhkan e-materai

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id;

2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In;

3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan;

4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik);

5. Masukkan detil informasi dokumen;

- Tanggal

- Nomor dokumen

- Tipe dokumen

6. Unggah dokumen dalam format PDF;

7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes';

9. Masukkan PIN;

10. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai;

11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai.

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id;

2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In;

3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan;

4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik);

5. Masukkan detil informasi dokumen;

- Tanggal

- Nomor dokumen

- Tipe dokumen

6. Unggah dokumen dalam format PDF;

7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes';

9. Masukkan PIN;

10. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai;

11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai.

Baca Lebih Lanjut
Cara dan Syarat Daftar Barcode Subsidi Tepat Pertamina, Agar Mudah Beli BBM Pertalite
Eka Riztha Pratama
BKN Ungkap Rahasia Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Nomor 6 Jangan Coba-Coba
Sindonews
Cara Bayar LRT Pakai GoPay dan Metode Pembayaran Lainnya
Seputar Jakarta
Ketentuan Swafoto CPNS 2024 Plus Cara Mengunggahnya
Detik
Tak Perlu Ribet, Begini Cara Daftar E-SPPT PBB Online
Sindonews
Resmi! Jadwal CPNS 2024: Pendaftaran Dibuka 20 Agustus
Detik
Cara Tarik Tunai e-Money ke DANA dan ShopeePay Tanpa Harus ke ATM
Karunia Rahma Dewi
Cara Beli Pulsa Pakai Shopee Paylater, Ngobrol Sekarang Bayar Belakangan
Dok Grid
16 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Cek sebelum Daftar 20 Agustus
Sindonews
Cara Investasi Emas di BCA, Berikut Manfaat dan Keuntungannya
Diah Puspita Ningrum