TRIBUNSUMSEL.COM- E-materai atau Elektronik Materai ini, digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan mengikuti seleksi adminstarsi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dimulai tanggal 20 Agustus 2024 mendatang.
Maka itu, hal yang perlu di perhatikan saat mendaftar CPNS diantaranya penggunaan E-materai pada beberapa dokumen tertentu.
Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Perlu diketahui pada tahun 2023 lelau harga E-Materai sebesar Rp 10.000,- per materainya.
[Cara Beli E-Materai]
1. Akses laman https://e-meterai.co.id/
2. Login menggunakan e-mail dan password;
3. Masukkan kode captcha;
4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui e-mail
5. Pilih menu Pembelian Setelah pada laman;
6. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli;
7. Klik Bayar. Setelah itu, kan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
8. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan;
9. Klik Lanjut
Setelah melakukan pembayaran, ikuti langkah-langkah selanjutnya dan pembelian e-meterai telah selesai.
Pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online, dengan mengunggah dokumen berformat pdf ke laman https://e-meterai.co.id/ setelah melakukan pembelian meterai elektronik.
Membubuhkan e-materai
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id;
2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In;
3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan;
4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik);
5. Masukkan detil informasi dokumen;
- Tanggal
- Nomor dokumen
- Tipe dokumen
6. Unggah dokumen dalam format PDF;
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes';
9. Masukkan PIN;
10. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai;
11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai.
2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In;
3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan;
4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik);
5. Masukkan detil informasi dokumen;
- Tanggal
- Nomor dokumen
- Tipe dokumen
6. Unggah dokumen dalam format PDF;
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes';
9. Masukkan PIN;
10. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai;
11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai.