BANGKAPOS.COM -- Berikut ini fakta mengenai sosok Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Sebelum terjerat kasus hukum di Indonesia, Jessica Wongso ternyata kerap berurusan dengan pihak kepolisian selama berada di laur negeri.

Diketauhi, Jessica Wongso dan keluarganya telah pindah kewarganegaraan, mereka mendapatkan status permanent resident semenjak pindah dari Indonesia ke Sydney pada tahun 2008.

Selama tinggal di Syuney, ternyata Jessica Wongso tercatat sudah melakukan belasan kasus hukum.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kepolisian New South Wales, Australia.

Mereka membeberkan 14 catatan kepolisian terkait dengan Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, selama dia berada di Australia.

Anggota Kepolisian New South Wales, John J Torres, mengungkapkan hal itu dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016) malam.

Sebagai informasi, Jessica Wongso diduga menjadi dalang tewasnya Mirna dalam kasus kopi sianida pada tahun 2016 silam.

Torres dihadirkan sebagai saksi oleh pihak jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Torres menyatakan ada 15 catatan kepolisian yang melibatkan Jeesica Wongso.

Namun, ia menyebut ada laporan yang ganda.

"Ada 15 (catatan) di mana salah satu laporan tersebut dilaporkan dua kali, terduplikasi."

"Kalau berdasarkan laporannya terdapat 15 nomor laporan, tetapi hanya terdapat 14 laporan yang ditampilkan," kata Torres.

Jessica diketahui kuliah lalu kerja di Australia sebelum pulang libur ke Indonesia pada akhir tahun 2015.

Torres mengatakan, catatan kepolisian terkait Jessica dapat diakses kepolisian New South Wales.

Catatan kepolisian yang disebutkan Torres itu terkait dengan pelanggaran lalu lintas, percobaan bunuh diri, penggunaan alhokol, dan adanya ancaman terhadap orang lain yang pernah dilakukan Jessica.

Berikut Rincian Catatan Kepolisian Jessica Wongso 

1. Laporan pada 5 Juni 2008, Jessica melaporkan kehilangan barang miliknya di sebuah stasiun kereta api kepada Kepolisian Sydney.

2. Laporan pada 23 maret 2014 bahwa Jessica diberhentikan Kepolisian Australia dalam sebuah operasi lalu lintas. Jessica diketahui mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol dan dinyatakan melanggar Undang-undang Perhubungan Darat.

3. Laporan pada 28 Januari 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica menggunakan pisau.

4. Laporan pada 29 Januari 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica yang dikirimkan melalui e-mail kepada pihak ketiga.

5. Laporan pada 22 agustus 2015 di mana Jessica menabrak sebuah bangunan. Dia diketahui mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol yang memiliki konsentrasi tinggi.

6. Laporan pada 26 oktober 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica dengan racun karbondioksida.

7. Laporan pada 15 November 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica.

8. Laporan pada 16 November 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica.

Polisi menemukan obat-obatan dosis tinggi di kamar Jessica.

9. Laporan pada 21 November 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica. Polisi menemukan tiga surat terkait bunuh diri yang ditulis Jessica yang ditujukan kepada O'Connor, keluarga, dan rekan-rekannya.

10. Laporan pada tanggal 24 November 2015 dari Patrick O'Connor yang melaporkan Jessica memiliki masalah kejiwaan serius dan selalu mengancamnya melalui telepon dan pesan singkat bahwa dia akan bunuh diri.

11. Laporan pada 25 November 2015 yang dibuat atas respons dari laporan sebelumnya yang memerintahkan untuk mengekang perilaku Jessica di masa mendatang.

12. Laporan pada 25 November 2015 dari Patrick O'Connor atas kerusakan kendaraan miliknya yang diduga dilakukan oleh Jessica. Namun, polisi tidak dapat membuktikan bahwa Jessica pelakunya.

13. Laporan pada 29 Oktober 2015 dari Kristie Louise Carter, atasan Jessica saat bekerja di New South Wales Ambulance. Kristie menghubungi polisi dan menyatakan Jessica tidak datang bekerja. Ada kekhawatiran Jessica akan menyakiti dirinya sendiri.

14. Laporan pada 16 Desember 2015 terkait dengan surat perintah penahanan sementara yang dibuat kepolisian dan harus ditandatangani Jessica.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kemudian menanyakan kaitan 14 catatan kepolisian tersebut dengan perkara yang saat ini dihadapi kliennya.

"Apakah laporan-laporan itu ada kaitannya dengan pembunuhan Mirna?" tanya Otto.

Torres menjawab ke-14 catatan tersebut tidak berkaitan kasus kematian Mirna pada 6 Januari 2016 di kafe Olivier di Jakarta.

Torres juga menjelaskan, catatan kepolisian tersebut tidak menunjukkan adanya pembelian zat sianida oleh Jessica.

Jessica Wongso jadi Tersangka Kasus Kematian Mirna

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.

Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.

Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.

Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna.

Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna.

Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.

Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.

Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.

Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

8 Tahun Dipenjara, Jessica Bebas Bersyarat

Terpidana kasus pembunuhan menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso disebut akan bebas hari ini Minggu (18/8/2024).

Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengonfirmasi kabar tersebut.

"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024), dikutip dari Tribunnews.

Otto mengatakan, Jessica akan keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.

Dia mengungkapkan status kliennya tersebut akan bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

"Benar, rencana demikian (Jessica bebas besok). Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu besok pada pukul 09.00 WIB," jelasnya.

Adapun Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menambahan, Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelumnya, ungkap dia, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua  Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan  Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti  Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sebut Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.tv, Minggu (18/8).

(Bangkapos.com/Kompas.com)

Baca Lebih Lanjut
Masih Ingat Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida? Hari Ini Bakal Dinyatakan Bebas Bersyarat
Erlina Langi
Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat dari Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan Yakin 9,99 Persen Kliennya Tak Bersalah, ini Alasannya
Fidiah Nuzul Aini
Kisah Jessica Wongso, Narapidana Kasus Kopi Sianida Tewaskan Mirna Salihin Bebas Bersyarat
Alza
Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari ini, Begini Lika-liku Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna Salihin
Fidiah Nuzul Aini
Masing Ingat Jessica Wongso? Pagi Ini Terpidana Kasus Kopi Sianida Bakal Bebas
Kemal Setia Permana
Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida hingga Bebas Hari Ini
Sindonews
PERJALANAN Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Wajib Lapor Hingga 2032
Septrina Ayu Simanjorang
Sosok Jessica Wongso Bunuh Mirna Salihin Pakai Kopi Sianida, Bebas Hari Ini
Hasriyani Latif
Sosok Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Bebas Hari Ini, Bukan Orang Sembarangan
Rr Dewi Kartika H
Bebas Bersyarat, Begini Sejarah dan Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso Tersangka Kasus Kopi Sianida
Moh. Habib Asyhad