TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dibebaskan bersyarat hari Minggu ini (18/8/2024).
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan membenarkan kabar tersebut.
Otto tak mengatakan secara detail terkait bebasnya Jessica Kumala Wongso.
Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.
"Bebas bersyarat," ucapya.
Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.
Jessica menjalani hukuman 8 tahun penjara dari vonis 20 tahun yang ditetapkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana atas kematian Wayan Mirna Salihin.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam menyebut kliennya bebas bersyarat karena memenuhi syarat.
Jessica dianggap berkelakuan baik, dapat remisi, dan lain-lain.
(*)
Sementara itu, kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam menyebut kliennya bebas bersyarat karena memenuhi syarat.
Jessica dianggap berkelakuan baik, dapat remisi, dan lain-lain.
(*)