TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dibebaskan bersyarat hari Minggu ini (18/8/2024).

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan membenarkan kabar tersebut.

Otto tak mengatakan secara detail terkait bebasnya Jessica Kumala Wongso.

Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat," ucapya.

Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

Jessica menjalani hukuman 8 tahun penjara dari vonis 20 tahun  yang ditetapkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana atas kematian Wayan Mirna Salihin.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam menyebut kliennya bebas bersyarat karena memenuhi syarat. 

Jessica dianggap berkelakuan baik, dapat remisi, dan lain-lain.

(*)

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam menyebut kliennya bebas bersyarat karena memenuhi syarat. 

Jessica dianggap berkelakuan baik, dapat remisi, dan lain-lain.

(*)

Baca Lebih Lanjut
Ingat Jessica Wongso, Kasus Kopi Sianida yang Divonis 20 Tahun Tapi Bebas Besok
Alza
Kisah Jessica Wongso, Narapidana Kasus Kopi Sianida Tewaskan Mirna Salihin Bebas Bersyarat
Alza
Masing Ingat Jessica Wongso? Pagi Ini Terpidana Kasus Kopi Sianida Bakal Bebas
Kemal Setia Permana
Pria Ini Terlanjur Dipenjara 48 Tahun Meski Tak Bersalah, Kini Dapat Kompensasi Rp109 Miliar
Sindonews
Diperiksa Bareskrim, Saka Tatal Sebut Aep dan Dede Bohong soal Kasus Vina
Detik
Wanita Pirang Pelaku Penusukan Bos Baju di Tangeran Divonis 15 Tahun Penjara, Anak Korban Akui Puas
Vivi Febrianti
Terdakwa korupsi dana BOS di Bengkulu dituntut lima tahun penjara
Antaranews
Ingat Ibu-ibu Bunuh Penjaga Toko Baju di Tangerang gara-gara Lantai Dipel? Pelaku Dipenjara 15 Tahun
Ravianto
Tipu-tipu Jual Beli Tas Mewah, Angela Lee Terancam 4 Tahun Penjara
Detik
Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Eks Kadis Kesehatan Sumut Nilai Putusan Hakim Cacat Hukum
Satia