Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - B (17) remaja asal Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur diduga dirudapaksa hingga hamil oleh ayah tirinya sendiri.
Diketahui aksi bejat yang dilakukan O (45) terhadap anak tirinya itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali mulai dari Mei hingga Agustus 2024.
Perbuatan pelaku tersebut diketahui berawal ketika korban mengaku hamil pada sang ibu pada Kamis (15/8/2024).
Namun saat korban ditanya siapa yang mengahamilinya, B pun langsung menunjuk ayah tirinya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Iptu Amur Yuda mengatakan, korban yang masih di bawah umur tersebut diketahui telah diperkosa ayah tirinya, ketika mengaku hamil pada ibu kandungnya.
"Saat ditanya oleh ibu kandungnya itu, korban mengaku bahwa dirinys sudah dihamili ayah tirinya sendiri. Bahkan pelaku pun langsung mengakuinya," katanya pada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Saat itu, lanjut dia, terduga pelaku langsung digiring ke kantor desa setempat. Bahkan, O pun sempat menjadi sasaran amukan warga sekitar yang kesal dengan perbuatanya itu.
"Hampir dihakimi warga, namun cepat diamankan ke Mapolsek Sukaluyu. Saat itu korban dan keluarnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Cianjur," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan tengah dimintai keterangan penyidik PPA atas perbuatanya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya tega melakukan pemerkosaan pada anak tirinya itu karena nafsu, dan dilakukan ketika istrinya pergi bekerja," katanya.
Amur menambahkah, atas perbuatanya tersebut terduga pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan pasal yang disanggahkan, pelaku diancam pejara selama 15 tahun, namun karena pelaku merupakan wali atau orang tedekat maka hukumnya ditambah 1/3, jadi maksimal hukuman penjara selama 20 tahun," ucapnya.
"Sesuai dengan pasal yang disanggahkan, pelaku diancam pejara selama 15 tahun, namun karena pelaku merupakan wali atau orang tedekat maka hukumnya ditambah 1/3, jadi maksimal hukuman penjara selama 20 tahun," ucapnya.