Nakita.id -Berapa besaran biaya balik nama tanah jual beli? Ini penjelasannya.

Melakukan transaksi jual beli tanah merupakan hal yang umum di Indonesia, terutama di kota-kota besar yang terus berkembang.

Namun, setelah proses jual beli selesai, ada satu langkah penting yang harus dilakukan, yaitu balik nama sertifikat tanah.

Proses ini diperlukan agar sertifikat tanah resmi atas nama pembeli.

Biaya balik nama tanah ini sering kali menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukan transaksi tanah.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah informasi biaya balik nama tanah jual beli.

Biaya Balik Nama Tanah Jual Beli

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan balik nama rumah.

Pertama, Moms bisa langsung mengurus secara mandiri ke Kantor Pertanahan.

Kedua, Moms bisa menggunakan jasa notaris/PPAT untuk mengurusnya.

Biaya balik nama ini sangat bervariasi tergntung dari aset, pembeli, penjual dan yang mengurusnya.

1. Biaya Balik Nama Mandiri

Jika Moms ingin melakukan secara mandiri, maka kalian hanya perlu menghitung biaya berdasarkan NJOP.

Caranya adalah nilai tanah dikalikan luas tanah kemudian dibagi 1.000.

Setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25.000.

Sebagai contoh, sebut saja Moms memiliki hunian di tanah seluas 100 meter persegi.

Tanah ini memiliki nilai NJOP sebesar Rp3 juta.

Rumusnya adalah: 3 juta x 100: 1.000 = 300.

Maka biaya balik nama rumah adalah Rp300.000 + Rp25.000 = Rp325.000.

2. Biaya Balik Nama dengan Notaris

Jika Moms memutuskan menggunakan notaris, kalian harus memasukkan biaya jasa notaris.

Biaya yang dikeluarkan biasanya adalah 0,5-1% dari nilai total transaksi.

Ini sudah termasuk pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli, balik nama hingga jasa PPAT.

Sebagai contoh, berikut kisaran menggunakan jasa notaris untuk balik nama sertifikat:

- Biaya notaris : mulai dari Rp200.000

- Pengecekan sertifikat: Rp100.000

- Biaya balik nama tergantung NJOP

- Ongkos AJB senilai 5% dari nilai transaksi

Balik nama tanah merupakan langkah penting yang harus dilakukan setelah transaksi jual beli tanah.

Meskipun proses ini membutuhkan biaya, dengan persiapan yang tepat dan mengikuti prosedur yang benar, kalian bisa memastikan bahwa tanah yang dibeli diakui secara sah atas nama Moms.

Selain itu, dengan mengikuti tips untuk menghemat biaya, kalian bisa meminimalisir pengeluaran dalam proses balik nama tanah.

Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan berkonsultasi dengan pihak yang berwenang jika diperlukan agar proses ini berjalan lancar dan tanpa masalah di kemudian hari.

Baca Lebih Lanjut
Dugaan Jual Beli Jabatan Guru Besar di Lingkungan Kampus Jatim Diselidiki
KumparanNEWS
PGN Teken Kontrak Jual Beli LNG Donggi Senoro hingga Akhir 2029
KumparanBISNIS
Tipu-tipu Jual Beli Tas Mewah, Angela Lee Terancam 4 Tahun Penjara
Detik
Bantah Terlibat Dugaan Jual Beli Gelar, Dr Ivan: Semua Harus Persetujuan Kepala LLDIKTI
Timesindonesia
Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah di Indralaya, Oknum Pejabat Serobot Tanah Negara
Odi Aria
Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 76 77 78 79 80, Uji Kompetensi Bab 2
Ngurah Adi Kusuma
Angela Lee Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tas Mewah, Langsung Ditahan
Detik
Viral Beli Pertamax Rp 100.000 Kena Biaya Admin Rp 5.000, Pertamina Buka Suara
Detik
Polemik Rumah Lansia di Tambora, Ini Bantahan Pihak yang Klaim Pemilik Tanah Sah
Satrio Sarwo Trengginas
Pemkot Surabaya Luncurkan Program Bebas Sanksi dan Pengurangan Pokok BPHTB hingga 40 Persen
Timesindonesia