Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kemampuan seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis golongannya.
Tetapi, tak jarang masyarakat yang lupa dan tidak membawa SIM saat berkendara.
Ada pula yang justru membawa fotokopi atau salinan SIM sementara SIM asli disimpan di rumah.
Lalu, apabila kondisinya seperti itu apakah dengan membawa salinan SIM tetap sah ketika terjaring razia atau ada pemeriksaan dari kepolisian?
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, secara fisik SIM harus selalu melekat pada setiap pengemudi saat mengemudikan kendaraan.
“Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksan oleh petugas di jalan, pengemudi wajib menjukkan SIM, STNK/STCK, KIR dan bukti sah lainya.
Surat-surat yang ditunjukan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi,” kata Budiyanto saat dihubungi kumparan Rabu (14/8).
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Lebih lanjut, kata Budiyanto pengemudi kendaraan yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Di dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya belum mengatur tentang fotokopi SIM dapat digunakan sebagai pengganti SIM,” ujarnya.
“Walaupun dalam Undang-undang ITE bahwa informasi elektronika dan/atau dokumen elektronika dan/atau hasil cetaknya sebagai alat bukti. Tapi konteksnya dengan pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan salinan atau fotokopi sebagai bukti belum ada aturan dan aplikasi yang mengatur,” pungkasnya.
Selain itu, Budiyanto memberikan penjelasan bahwa SIM terdapat chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya. Sehingga sewaktu waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke base data SIM dengan cepat dapat diketahui keaslian SIM tersebut
Baca Lebih Lanjut
Senin, SIM Keliling Jakarta tersedia di sini
Antaranews
Rabu, SIM Keliling bisa cek di sini
Antaranews
Butuh perpanjang SIM, berikut layanan keliling di Jakarta 
Antaranews
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 12 Agustus 2024
Dian Anditya Mutiara
3 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Minggu 11 Agustus
Dian Anditya Mutiara
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 13 Agustus Tersebar di 5 Wilayah
Dian Anditya Mutiara
SIM Keliling hari Kamis buka di lima lokasi Jakarta
Antaranews
SIM Indonesia Dilengkapi Bahasa Inggris, Ternyata Ini Alasannya
Detik
BREAKING NEWS Pemalsu Dokumen Negara Ditangkap di Padang, Manfaatkan Kios Fotokopi
Afrizal
SOSOK Kukuh Hedrawan, Sopir Truk Tebu Ugal-ugalan di Sragen Demi Konten Agar Viral, tak Punya SIM B
Septrina Ayu Simanjorang