TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Hakim Halida Rahardini memvonis terdakwa penyebaran berita bohong, Palti Hutabarat dengan hukuman lima bulan penjara, Kamis (15/8/2024).
Selain itu, Palti diharuskan membayarkan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan penjara.
Menanggapi hal tersebut, Ganda Marpaung menyikapi positif putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut merupakan putusan yang sudah tepat.
"Kami tau, hakim memiliki pertimbangan. Menurut kami, putusan tersebut sudah berkeadilan bagi klien kami," kata Ganda.
Namun, dirinyauansih mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebab, menurutnya uang denda Rp 50 juta sangat besar bagi terdakwa.
"Tapi ini saya akan coba ke Jakarta, apakah ada sikap dari sana. Bagaimana, apakah banding, atau kita terima," katanya.
Ia berharap, bulan ini merupakan bulan kemerdekaan bagi Palti Hutabarat.
"Mengingat 19 Maret kemarin dia di tahan, dan apabila di kalkulasi, dibulan ini tanggal 18 dia bisa bebas, karena sudah lima bulan dia menjalani masa tahanan. Mana tau, dari tim hukum
Ganjar - Mahfud memerintahkan bayar denda, ini merupakan kemerdekaan bagi Palti," pungkasnya.
Sebelumnya, Palti Hutabarat dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Palti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Prabowo-Gibran.
(cr2/www.tribun-medan.com).