TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Hakim Halida Rahardini memvonis terdakwa penyebaran berita bohong, Palti Hutabarat dengan hukuman lima bulan penjara, Kamis (15/8/2024). 

Selain itu, Palti diharuskan membayarkan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan penjara. 

Menanggapi hal tersebut, Ganda Marpaung menyikapi positif putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut merupakan putusan yang sudah tepat. 

"Kami tau, hakim memiliki pertimbangan. Menurut kami, putusan tersebut sudah berkeadilan bagi klien kami," kata Ganda. 

Namun, dirinyauansih mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebab, menurutnya uang denda Rp 50 juta sangat besar bagi terdakwa.

"Tapi ini saya akan coba ke Jakarta, apakah ada sikap dari sana. Bagaimana, apakah banding, atau kita terima," katanya. 

Ia berharap, bulan ini merupakan bulan kemerdekaan bagi Palti Hutabarat. 

"Mengingat 19 Maret kemarin dia di tahan, dan apabila di kalkulasi, dibulan ini tanggal 18 dia bisa bebas, karena sudah lima bulan dia menjalani masa tahanan. Mana tau, dari tim hukum

Ganjar - Mahfud memerintahkan bayar denda, ini merupakan kemerdekaan bagi Palti," pungkasnya. 

Sebelumnya, Palti Hutabarat dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Palti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang

 Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Prabowo-Gibran.

(cr2/www.tribun-medan.com).

Baca Lebih Lanjut
Wanita Pirang Pelaku Penusukan Bos Baju di Tangeran Divonis 15 Tahun Penjara, Anak Korban Akui Puas
Vivi Febrianti
Eks Rektor UIN Suska Riau Terdakwa Korupsi Dana BLU Kampus Rp 7 M Lebih Divonis 9,5 Tahun Penjara
Ariestia
MK pastikan gugatan Anwar Usman di PTUN tak ganggu kinerja hakim
Antaranews
Jubir MK Ungkap Kondisi Hubungan Antar-hakim Usai Putusan PTUN
Detik
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari
Sindonews
Warga Jaksel Diduga Disekap di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp 478 Juta
Detik
7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?
Sindonews
Tim yang Dikapteni Mantan Gelandang Persib Bandung Apes, Start di Liga 1 dengan Poin Minus Tiga
Giri
MK bakal bahas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman di RPH
Antaranews
Perlawanan MK Usai PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman
Detik